Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok: Yang Pasti, Cawagub Bukan Artis

Kompas.com - 19/11/2014, 12:37 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama mengatakan tak tertarik lagi untuk menarik calon wakil gubernur dari kalangan artis, seperti Raisa dan Dian Sastro. Basuki mengaku, segala bentuk pujian yang dialamatkan kepada dua artis cantik itu kerap membuat marah sang istri, Veronica Tan.

"Yang pasti (cawagub) bukan artis karena istri aku sudah marah dan cemberut. Aku ini ketua istikomah, ikatan suami takut istri kalo di rumah. Ha-ha-ha-ha," kata Basuki tertawa, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (19/11/2014).

Selama ini, Basuki kerap menyebutkan nama penyanyi Raisa dan pemain film Dian Sastro di tengah perseteruan dua partai yang mengajukan nama cawagub. Dua partai pendukungnya pada Pilkada DKI 2012, PDI-P dan Partai Gerindra, sama-sama mengajukan calon "DKI 2" kepada Basuki.

PDI-P disebut gencar bakal mengajukan Ketua DPD PDI-P DKI Boy Sadikin. Setelah itu, kader lain PDI-P yang disebut-sebut masuk dalam bursa wagub DKI adalah Djarot Saeful Hidayat, Bambang Dwi Hartono, dan Rieke Diah Pitaloka.

Sementara itu, Partai Gerindra kabarnya bakal mengajukan Sekjen Gerindra Ahmad Muzani untuk mendampingi Basuki memimpin Ibu Kota.

Apabila menggunakan peraturan lama, yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, maka pendamping Basuki diusulkan dari partai pengusung. Calon wagub DKI itu kemudian dipilih melalui voting anggota DPRD DKI dalam sidang paripurna.

Pada Pasal 170 Perppu Nomor 1 Tahun 2014, pengisian posisi wakil gubernur dilaksanakan paling lambat satu bulan setelah pelantikan gubernur.

Masa jabatan wakil gubernur tersebut berakhir bersamaan dengan masa jabatan gubernur. Wakil gubernur yang dipilih boleh berasal dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS) atau non-PNS. Tenggat waktu pengusulan nama wakil gubernur paling lambat 15 hari setelah pelantikan gubernur dilakukan.

Wakil gubernur diangkat oleh presiden berdasarkan usulan gubernur melalui menteri dalam negeri. Masih dalam ketentuan tersebut, jika gubernur tidak mengusulkan nama wakil gubernur, maka ia akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rencananya, Basuki bakal dilantik langsung oleh Presiden Joko Widodo pada pukul 14.00 di Istana Negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas 'Headway' KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas "Headway" KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Megapolitan
Fenomena Tawuran di Pasar Deprok, Disebut Ulah Provakator dan Diawali Pemasangan Petasan

Fenomena Tawuran di Pasar Deprok, Disebut Ulah Provakator dan Diawali Pemasangan Petasan

Megapolitan
Syoknya Lansia di Bogor, Nyaris Tewas Usai Tertimbun Reruntuhan Rumahnya yang Ambruk akibat Longsor

Syoknya Lansia di Bogor, Nyaris Tewas Usai Tertimbun Reruntuhan Rumahnya yang Ambruk akibat Longsor

Megapolitan
Pengakuan Alumni STIP soal Senioritas di Kampus: Telan Duri Ikan hingga Disundut Rokok

Pengakuan Alumni STIP soal Senioritas di Kampus: Telan Duri Ikan hingga Disundut Rokok

Megapolitan
Junior Tewas Dianiaya Senior di STIP, Keluarga Pelaku Belum Datangi Pihak Korban

Junior Tewas Dianiaya Senior di STIP, Keluarga Pelaku Belum Datangi Pihak Korban

Megapolitan
Sopir Diduga Mengantuk, Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ

Sopir Diduga Mengantuk, Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ

Megapolitan
Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Pegawai Berhamburan ke Luar Gedung

Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Pegawai Berhamburan ke Luar Gedung

Megapolitan
Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Dekat Lokbin Pasar Minggu Bakal Didenda Rp 500.000

Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Dekat Lokbin Pasar Minggu Bakal Didenda Rp 500.000

Megapolitan
Sopir di Tangerang Curi Uang Majikan Rp 150 Juta, Ajak Istri Saat Beraksi

Sopir di Tangerang Curi Uang Majikan Rp 150 Juta, Ajak Istri Saat Beraksi

Megapolitan
Polisi: Kami Butuh Partisipasi Warga untuk Atasi Tawuran

Polisi: Kami Butuh Partisipasi Warga untuk Atasi Tawuran

Megapolitan
Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Megapolitan
Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Megapolitan
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Megapolitan
Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com