Yang pertama adalah meminimalkan gesekan antara kepala daerah dan wakilnya. Pemilihan kepala daerah (pilkada) nantinya hanya akan memilih kepala daerah, tanpa didampingi wakil. Pengisian posisi wakil kepala daerah akan dilakukan setelah pelantikan kepala daerah terpilih. Kepala daerah memiliki wewenang penuh untuk memilih dan melantik sendiri wakilnya.
"Kalau selama ini kan kepala daerah dan wakilnya dipilih dan dilantik dalam satu paket. Banyak kejadian, di tengah jalan, kepala daerah dan wakilnya malah berseberangan," kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Dodi Riatmadji kepada Kompas.com, Kamis (20/11/2014).
Keuntungan berikutnya, jumlah wakil kepala daerah menyesuaikan dengan jumlah penduduk. Daerah yang memiliki penduduk dengan jumlah di bawah 3 juta jiwa hanya dibolehkan memiliki satu wakil kepala daerah. Daerah yang memiliki jumlah penduduk 3 juta-10 juta jiwa diperbolehkan untuk memiliki dua wakil kepala daerah. Sementara itu, daerah yang memiliki jumlah penduduk di atas 10 juta jiwa diperbolehkan memiliki tiga wakil kepala daerah.
"Jadi, daerah-daerah seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur bisa punya tiga wakil gubernur," ujar Dodi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.