"Karena proses masih tahap awal, tentu harus ada penyelidikan dulu. Pasti dilayani penyidik seperti apa, Kabareskrim yang tanggung jawab atas penyidikan itu," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny Frangky Sompie, Minggu (23/11/2014).
Ronny menjelaskan, pastinya, ada alasan yang mendasari laporan tersebut ditangani oleh Mabes Polri. Biasanya, beberapa alasan laporan yang dilimpahkan ke Mabes ialah karena tempat kejadian ada di dua Polda.
Alasan lainnya ialah karena kasusnya merupakan kasus tingkat nasional sehingga perlu dilakukan penyidikan oleh Mabes dan itu merupakan kasus transnational crime.
"Nanti penyidikannya akan dilanjutkan oleh penyidik Bareskrim. Kan ada tahapannya memeriksa pelapor, menganalisis barang bukti, memeriksa saksi-saksi, memeriksa saksi ahli, dan lainnya," kata Ronny.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melimpahkan laporan FPI terhadap Ahok terkait dugaan pencemaran nama baik dan menyebarkan rasa permusuhan ke Bareskrim Mabes Polri. Laporan dilimpahkan karena adanya surat edaran dari Kabareskrim Polri mengenai: apabila ada laporan terkait DPR, DPD, MPR, dan kepala daerah, hal itu akan ditangani oleh Mabes Polri. (Theresia Felisiani)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.