"Oh ya (Boy yang diusulkan)? Boleh-boleh saja. Memang kapan (PDI-P) menetapkan (Boy jadi cawagub)?" kata Basuki, di Balaikota Jakarta, Rabu (26/11/2014).
Basuki menjadi Gubernur DKI menggantikan Joko Widodo yang terpilih menjadi presiden. Dalam Pemilu Gubernur DKI pada 2012, pasangan Jokowi-Basuki diusung oleh PDI-P dan Gerindra.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan bahwa pendamping Basuki untuk memimpin DKI berasal dari PDI-P.
"Satu paket, Partai Gerindra dengan PDI Perjuangan," kata Tjahjo, sebelum bertolak ke Surabaya, Jawa Timur, Rabu.
Tjahjo mengaku tahu soal keputusan itu setelah bertemu dengan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri. Selain soal paket tersebut, Tjahjo pun memastikan kandidat yang diusulkan adalah Boy.
"Saya bertemu Ibu Mega dan bertanya, 'Siapa, Bu (wakil gubernur DKI)?' (Dijawab Mega), 'Ya, Boy Sadikin'," kata Tjahjo.
Sebelumnya, Basuki beberapa kali mengisyaratkan tak menghendaki calon wakilnya adalah Boy, anak mantan Gubernur DKI Ali Sadikin yang juga sekarang menjabat Ketua DPD PDI-P DKI. Basuki juga mengaku belum pernah bekerja bersama Boy.
Pada Kamis (20/11/2014), Megawati bertemu Boy dan Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi—yang sekarang juga adalah Ketua DPRD DKI. Basuki mengaku tak tahu ada pertemuan tersebut.
Belakangan, setiap kali ditanya soal calon pendampingnya untuk memimpin DKI, Basuki selalu berkilah hendak menunggu dulu peraturan pemerintah sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014.
"Kalau PP-nya memutuskan (bahwa) memilih wagub itu hak saya, ya sudah saya ajukan (wagub) ke Presiden," kata Basuki.
Basuki sebelumnya membeberkan beberapa kriteria calon pendampingnya di Ibu Kota, yakni perempuan, senior, berpengalaman di birokrasi, dan bukan penjilat.
Dari kriteria yang disebutkan Basuki, sempat mencuat bahwa kandidat yang diinginkan Basuki tersebut adalah mantan Deputi Gubernur bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup DKI Sarwo Handayani.
Dalam beberapa kesempatan Basuki juga menyebut Sarwo sebagai sosok ideal sebagai wakil gubernur DKI untuk membangun Jakarta Baru. Basuki bahkan berkeyakinan Megawati akan mendukung pilihannya itu.
Pasal 170 Perppu Nomor 1 Tahun 2014, disebut Basuki, sebagai payung hukum untuk dia bisa memilih sendiri wakilnya. Berdasarkan rujukan yang sama, Basuki mempunyai waktu 15 hari sejak dia dilantik untuk menunjuk wakilnya. Basuki dilantik menjadi Gubernur DKI pada 19 November 2014.
Adapun pelantikan wakil tersebut selambat-lambatnya dilakukan sebulan setelah Basuki dilantik jadi Gubernur. Masa jabatan Basuki dan wakilnya ini akan habis pada 2017, menyelesaikan masa jabatan Jokowi-Basuki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.