Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengesahan APBD DKI 2015 Bakal Molor, Ini Kata Kemendagri

Kompas.com - 11/12/2014, 20:06 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI 2015 diprediksi baru dapat terlaksana 8 Januari 2015. Padahal, Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 903/6865/SJ tanggal 2 November 2014 tentang percepatan penyelesaian rancangan peraturan daerah APBD tahun anggaran 2015.

Apabila APBD tidak disahkan di penghujung tahun, maka gubernur, wakil gubernur, serta anggota DPRD DKI tidak menerima gaji selama enam bulan. [Baca: Ini Strategi Ahok jika Pengesahan APBD DKI Molor]

"Intinya kami tetap berharap lebih cepat lebih baik. Kami apresiasi lah langkah-langkah dan niat baik kepala daerah dan DPRD untuk mempercepat pengesahan APBD," kata Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek, di Balaikota, Kamis (11/12/2014).

Menurut pria yang akrab disapa Donny itu, Surat Edaran Mendagri hanya sebagai "cambuk" kepada kepala daerah serta DPRD untuk berupaya mempercepat pengesahan APBD. Apabila APBD cepat disahkan, maka program-program unggulan yang telah dirancang di RAPBD bakal segera terlaksana. [Baca: Pengesahan APBD Terancam Molor, Ahok Santai Tak Digaji 6 Bulan]

Pada 24 November 2014 lalu, kata Donny, Kemendagri telah mengirim Surat Edaran Mendagri tersebut kepada seluruh gubernur, bupati, wali kota, dan DPRD.

Sementara itu terkait sanksi yang akan diterima Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan anggota DPRD DKI, Donny tidak ingin menerka-nerka. Ia baru dapat berbicara setelah menerima dokumen APBD yang telah disahkan.

"Kami lihat dokumen diterima Kemendagri tanggal berapa, baru kami bisa bicara sanksi," kata mantan Kepala Pusat Penerangan Kemendagri tersebut.

Lebih lanjut Donny menjelaskan mekanisme pengajuan APBD kepada Kemendagri. Setelah APBD disahkan dan mendapat persetujuan dari Pemprov DKI bersama DPRD, tiga hari kemudian disampaikan ke Mendagri untuk dievaluasi.

Butuh waktu sekitar dua pekan atau 15 hari untuk mengevaluasi APBD. Setelah itu, APBD dikembalikan lagi ke kepala daerah dan DPRD.

"Surat keputusan ketua DPRD yang menjadi dasar persetujuan bagi gubernur untuk menetapkan Perda APBD. Sudah ada 19 provinsi yang menyerahkan APBD, 11 provinsi dalam tahap evaluasi dan kami harap provinsi lainnya menyusul," kata Donny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

5 Tahun Kasus Pembunuhan SIswi SMK di Bogor Belum Terungkap, Polisi Masih Cari Bukti Kuat

5 Tahun Kasus Pembunuhan SIswi SMK di Bogor Belum Terungkap, Polisi Masih Cari Bukti Kuat

Megapolitan
Ingin Gabung Jaklingko, Para Sopir Angkot di Jakut Desak Heru Budi Tanda Tangani SK

Ingin Gabung Jaklingko, Para Sopir Angkot di Jakut Desak Heru Budi Tanda Tangani SK

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Terobsesi Jadi Anggota Polri, tapi Gagal Lolos Saat Tes

Polisi Gadungan di Jaktim Terobsesi Jadi Anggota Polri, tapi Gagal Lolos Saat Tes

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar untuk Kepuasan Diri

Ibu di Jaktim Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar untuk Kepuasan Diri

Megapolitan
Akses Jalan Tembusan Pasar Jambu Dua Dibuka, Dirut PPJ: Pedagang dan Warga Senang

Akses Jalan Tembusan Pasar Jambu Dua Dibuka, Dirut PPJ: Pedagang dan Warga Senang

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Diduga Dicabuli Teman Sekelas hingga Hamil

Siswi SLB di Jakbar Diduga Dicabuli Teman Sekelas hingga Hamil

Megapolitan
Frustrasi Dijauhi Teman Picu Siswa SMP Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Frustrasi Dijauhi Teman Picu Siswa SMP Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Ulah Polisi Gadungan di Jaktim, Raup Jutaan Rupiah dari Hasil Memalak Warga dan Positif Narkoba

Ulah Polisi Gadungan di Jaktim, Raup Jutaan Rupiah dari Hasil Memalak Warga dan Positif Narkoba

Megapolitan
Jukir Liar Muncul Lagi Usai Ditertibkan, Pengamat: Itu Lahan Basah dan Ladang Cuan bagi Kelompok Tertentu

Jukir Liar Muncul Lagi Usai Ditertibkan, Pengamat: Itu Lahan Basah dan Ladang Cuan bagi Kelompok Tertentu

Megapolitan
Darurat Pengelolaan Sampah, Anggota DPRD DKI Dukung Pemprov Bikin 'Pulau Sampah' di Jakarta

Darurat Pengelolaan Sampah, Anggota DPRD DKI Dukung Pemprov Bikin "Pulau Sampah" di Jakarta

Megapolitan
Peringatan Pemkot Bogor ke Pengelola Mal, Minta Tembusan Pasar Jambu Dua Tidak Ditutup Lagi

Peringatan Pemkot Bogor ke Pengelola Mal, Minta Tembusan Pasar Jambu Dua Tidak Ditutup Lagi

Megapolitan
Polisi Tangkap Maling Motor Bersenpi Rakitan di Bekasi, 1 Orang Buron

Polisi Tangkap Maling Motor Bersenpi Rakitan di Bekasi, 1 Orang Buron

Megapolitan
Pemkot Bogor Buka Akses Jalan Tembusan Pasar Jambu Dua, Pengelola Mal: Bukan Jalan Umum

Pemkot Bogor Buka Akses Jalan Tembusan Pasar Jambu Dua, Pengelola Mal: Bukan Jalan Umum

Megapolitan
Penumpang Lebih Pilih Naik Jaklingko, Sopir Angkot di Jakut Selalu 'Nombok' Setoran

Penumpang Lebih Pilih Naik Jaklingko, Sopir Angkot di Jakut Selalu "Nombok" Setoran

Megapolitan
Terungkapnya Polisi Gadungan di Jakarta, Berawal dari Kasus Narkoba

Terungkapnya Polisi Gadungan di Jakarta, Berawal dari Kasus Narkoba

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com