Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/12/2014, 06:14 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bakal melantik Djarot Saiful Hidayat menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2014-2017, Rabu (17/12/2014), pukul 13.00 WIB.

Pelantikan ini sesuai dengan Surat Keputusan Presiden Nomor 144/P Tahun 2014 tentang pengangkatan Wakil Gubernur DKI Jakarta dengan sisa masa jabatan 2012-2017. Keputusan itu terbit pada 15 Desember 2014.

"Setelah Sekda menerima SK Presiden perihal pengangkatan Wagub, Pak Gubernur langsung memutuskan untuk melantik Wagub pada 17 Desember 2014," kata Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri (KDH KLN) Muhammad Mawardi, di Balaikota, Selasa (16/12/2014) malam.

Berbagai persiapan jelang pelantikan mantan Wali Kota Blitar itu menjadi Wakil Gubernur DKI pun telah dipersiapkan. Lokasi pelantikan di Balai Agung, misalnya, telah ditata rapi dengan kursi-kursi yang berselimutkan sarung putih.

Di depan Balai Agung, telah terpasang pula sederet huruf berbahan styrofoam, bertuliskan "Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta". Dua mikrofon juga sudah berdiri di dalam ruangan, dengan sebuah meja untuk penandatanganan pakta integritas juga sudah tersedia.

Ruang kerja Wakil Gubernur DKI di lantai 2 Balaikota telah pula dibersihkan dan dirapikan sejak satu pekan lalu. Ruang kerja yang sebelumnya digunakan Basuki itu bakal ditempati Djarot.

Djarot telah beberapa kali mendatangi Balaikota untuk mengurus administrasi terkait jabatan barunya, menjalin komunikasi dengan Basuki dan pimpinan DPRD, serta melakukan gladi bersih.

Saat ditemui wartawan usai mengecek persiapan pelantikan, Djarot mengaku santai dan tidak tegang. "Saya sebelumnya sudah dilantik 4 kali. Menjadi anggota DPRD Jawa Timur, Wali Kota Blitar dua periode, dan anggota DPR. Jadi (pelantikan Wagub) ini, pelantikan kelima buat saya," kata dia.

Berdasarkan perppu

Djarot akan dilantik menggunakan payung hukum Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemiliihan Kepala Daerah. Berdasarkan Pasal 172 ayat 1 Perppu ini, wakil gubernur dilantik oleh gubernur.

Sebelum terbit perppu tersebut, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri dengan dasar hukum SK Presiden. Rujukannya adalah UU soal Pilkada.

Lalu, berdasarkan Pasal 170 ayat 1 Perppu Nomor 1 Tahun 2014, pengisian kursi wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota dilakukan paling lambat satu bulan setelah pelantikan gubernur, bupati, dan wali kota.

Dengan merujuk ketentuan itu, pelantikan Djarot paling lambat dilakukan paling lambat pada 19 Desember 2014, karena Basuki dilantik menjadi Gubernur DKI adalah pada 19 November 2014.

Pelantikan Djarot ini diputuskan Basuki berlangsung lebih cepat daripada rencana Kementerian Dalam Negeri, yang menjadwalkannya pada 19 Desember 2014.

"Kalau sudah keluar Keppres ya tergantung saya mau kapan (pelantikan Djarot jadi Wagub). Karena pelantikan tidak melibatkan Kemendagri, saya yang melantik," ujar Basuki soal jadwal pelantikan itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebelum Mayat Dalam Toren Air di Pondok Aren Ditemukan, Warga Sempat Dengar Suara Jeritan

Sebelum Mayat Dalam Toren Air di Pondok Aren Ditemukan, Warga Sempat Dengar Suara Jeritan

Megapolitan
Kemen PPPA Beri Pendampingan Hukum untuk Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan di Kalideres

Kemen PPPA Beri Pendampingan Hukum untuk Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan di Kalideres

Megapolitan
Tuntut Pembatalan Bintang Empat Prabowo, Koalisi Masyarakat Sipil: Punya Rekam Jejak Buruk

Tuntut Pembatalan Bintang Empat Prabowo, Koalisi Masyarakat Sipil: Punya Rekam Jejak Buruk

Megapolitan
2 Anggota Satgas Pelajar Jadi Korban Tawuran di Bogor

2 Anggota Satgas Pelajar Jadi Korban Tawuran di Bogor

Megapolitan
Polisi Tangkap 11 Pelajar yang Terlibat Tawuran di Bekasi

Polisi Tangkap 11 Pelajar yang Terlibat Tawuran di Bekasi

Megapolitan
Polisi Lacak Penadah Sindikat Pencurian Motor di Palmerah

Polisi Lacak Penadah Sindikat Pencurian Motor di Palmerah

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Palmerah Incar Motor Warga yang Diparkir di Gang

Sindikat Pencuri di Palmerah Incar Motor Warga yang Diparkir di Gang

Megapolitan
Gugat Kenaikan Pangkat Prabowo, LBH Jakarta: Rawan Konflik Kepentingan

Gugat Kenaikan Pangkat Prabowo, LBH Jakarta: Rawan Konflik Kepentingan

Megapolitan
Soal Dugaan Mayat Dalam Toren Terkait Penggerebekan Kasus Narkoba, Polisi: Fokus Identifikasi Dulu

Soal Dugaan Mayat Dalam Toren Terkait Penggerebekan Kasus Narkoba, Polisi: Fokus Identifikasi Dulu

Megapolitan
Ponsel Pria Dalam Toren di Pondok Aren Hilang, tetapi Masih Aktif

Ponsel Pria Dalam Toren di Pondok Aren Hilang, tetapi Masih Aktif

Megapolitan
Satu Pelajar Kritis Usai Terlibat Tawuran di Bekasi

Satu Pelajar Kritis Usai Terlibat Tawuran di Bekasi

Megapolitan
Sindikat Curanmor di Palmerah Bobol 4 Motor Tiap Semalam Selama Tiga Bulan

Sindikat Curanmor di Palmerah Bobol 4 Motor Tiap Semalam Selama Tiga Bulan

Megapolitan
Agenda Pemeriksaan SYL dalam Kasus Firli Besok Terhalang Jadwal Sidang

Agenda Pemeriksaan SYL dalam Kasus Firli Besok Terhalang Jadwal Sidang

Megapolitan
Jalan Terjal Ahok Maju Pilkada Jakarta 2024, Pernah Kalah Pilkada DKI 2017 dan Calon Lawan yang Kuat

Jalan Terjal Ahok Maju Pilkada Jakarta 2024, Pernah Kalah Pilkada DKI 2017 dan Calon Lawan yang Kuat

Megapolitan
Warga Koja Gerebek Pengedar Narkoba yang Lagi 'Nyabu' di Kontrakannya

Warga Koja Gerebek Pengedar Narkoba yang Lagi "Nyabu" di Kontrakannya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com