JAKARTA, KOMPAS.com- Janji-janji manis Bima Arya tiga hari sebelum dilantik sebagai Wali Kota Bogor kepada jemaat GKI Yasmin kini menjadi kata tanpa makna. Tujuh bulan sudah Bima Arya menjadi orang nomor satu di Kota Bogor, tetapi belum ada satu pun janji yang direalisasikan agar jemaat GKI Yasmin bisa beribadah dengan tenang.
Alex Paulus, pengurus GKI Yasmin, mengaku tiga hari sebelum dilantik Bima Arya mendatangi jemaat GKI Yasmin. Di dalam pertemuan itu, dia menjanjikan persoalan rumah ibadah GKI Yasmin akan diselesaikan.
"Dalam pertemuan itu, ia berjanji akan tuntaskan masalah Yasmin," kata Alex saat dijumpai di perayaan natal GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (25/12/2014).
Tujuh bulan sudah Bima Arya dilantik. Semejak kedatangannya itu, Alex mengaku politisi Partai Amanat Nasional itu tak pernah lagi bertemu dengan jemaat GKI Yasmin. Sebanyak 200 jemaat di gereja itu pun hingga kini hanya bisa beribadah setiap minggu di luar pagar atau pun di depan Istana Merdeka.
Setidaknya sudah 80 kali mereka beribadah di depan Istana Merdeka. Menurut Alex, jemaat sangat kecewa dengan ketidakpedulian Bima Arya terhadap GKI Yasmin yang telah memilihnya dalam pemilihan wali kota lalu.
Pemerintah daerah pun tak lagi bisa diharapkan. "Kami kini mengharapkan pemerintah pusat yang turun karena wali kota sekarang ternyata mewariskan sifat-sifat yang sama dengan wali kota sebelumnya," sebut Alex.
Sengketa GKI Yasmin
Sengket GKI Yasmin dimulai saat gereja itu disegel oleh Satpol PP Kota Bogor pada tanggal 10 April 2010 sebagai pelaksanaan perintah Wali Kota. Semenjak saat itu, para jemaat beribadah di halaman gereja dan di jalan. Namun karena selalu mendapat intimidasi, maka umat mengalihkan tempat ibadah di rumah jemaat.
Sebenarnya Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta memenangkan GKI Yasmin dalam sengketa IMB yang berbuntut penyegelan tersebut.
Mahkamah Agung (MA) melalui keputusan Nomor 127 PK/TUN/2009 tanggal 9 Desember 2010 juga telah menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Pemkot Bogor. MA tertanggal 9 Desember 2010 telah mengeluarkan putusan PK MA Nomor 127 PK/TUN/2009 terkait izin mendirikan bangunan (IMB) GKI Yasmin.
Namun, saat itu, Wali Kota Bogor justru menerbitkan Surat Keputusan Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tentang Pencabutan IMB GKI Yasmin pada tanggal 11 Maret 2011. Alasan Wali Kota Bogor tidak mau mematuhi putusan MA tersebut karena adanya pemalsuan tanda tangan oleh Munir Karta yang kala itu menjabat sebagai ketua RT.
Imbas dari masalah ini, Wali Kota Bogor pun mencabut IMB GKI Yasmin. Ombudsman RI juga kemudian mengeluarkan rekomendasi dengan nomor 0011/REK/0259.2010/BS-15/VII/2011 pada 8 Juli 2011 tentang pencabutan keputusan Wali Kota Bogor tentang IMB GKI Yasmin, tetapi tetap tidak ada tindakan dari Pemerintah Kota Bogor.
Sengketa justru semakin meruncing pasca-keluarnya putusan MA. Sekelompok orang yang mengatasnamakan warga Bogor melakukan intimidasi, provokasi, pemblokiran jalan menuju gereja, hingga pelarangan jemaat untuk beribadah di GKI Yasmin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.