Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Debt Collector", Preman atau Bukan?

Kompas.com - 29/12/2014, 14:40 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini seorang wanita menjadi korban salah 'tangkap' akibat ulah para debt collector yang tengah mencari pengutang. Para debt collector itu pun akhirnya dibui karena perbuatannya masuk dalam tindak pidana penculikan.

Dengung aksi para debt collector yang mencemaskan itu lantas menjadi tanya apakah keberadaan para penagih utang ini legal secara hukum. Kriminolog Reza Indragiri Amriel mengatakan, keberadaan penagih utang ini sah-sah saja.

Tidak hanya Indonesia, kata dia, negara luar pun ada model jasa penagihan utang tersebut. "Tetapi di negara lain, (penagihan) tidak dengan kekerasan dan teror. Melainkan dengan cara diplomasi, negosiasi, dan sebagainya. Ada semacam kode etiknya. Ini yang tidak terjadi di Indonesia," kata Reza, kepada Kompas.com, saat dihubungi Senin (29/12/2014).

Ia menilai perekrutan jasa debt collector di Indonesia masih melalui perusahaan-perusahan outsourcing atau pihak ke tiga. Sehingga, tenaga penagih yang dipilih kadang tidak memadai. "Cuma modal fisik saja. Kalau penampilannya seram, maka direkrut," ujar Reza.

Selain itu, jarang ada peraturan dan rambu bagi tenaga penagih dari pihak ke tiga untuk melakukan aktivitasnya dengan patut. Padahal, jika jasa penagih yang disediakan tidak baik, kata Reza, akan berbahaya.

"Berarti hanya menyediakan jasa preman, kalau hanya menyediakan jasa preman berbahaya sekali menurut saya," ujar Reza. Hal senada diungkapkan Kriminolog Adrianus Meliala.

Kata dia, akibat penagihan dilakukan dengan cara yang tidak tepat, kerap muncul menjadi tindakan pidana. "Debt collector dan debt collection sebagai aktivitas itu sah-sah saja. Tetapi cara saat melakukan aktivitas itu yang melawan hukum," ujar Adrianus, melalui pesan singkatnya.

Menurut dia, jika debt collector sudah melakukan tindak pidana, mudah sebenarnya bagi aparat untuk menindak pelakunya. "Namun pihak yang menjadi sasaran (korban) sering malas mengadu karena mereka juga sumber masalah. Karena tidak mau bayar tagihan dan lain-lain," ujar Adrianus.

Sedangkan pihak yang memberi perintah atau atasan debt collector menurut Adrianus kerap sulit untuk ditindak. "Mereka pintar karena selalu berupaya berkelit dari tanggung jawab," ujarnya.

Kendati demikian, penegak hukum diharapkan serius untuk menangani masalah debt collector. Tidak hanya pelakunya, namun pihak yang menyuruh jasa penagih itu juga mesti bertanggung jawab. Terlebih jika aktivitasnya sudah membahayakan keselamatan seseorang.

"Menyuruh orang untuk melakukan sesuatu atau tindakan tertentu, apalagi berkaitan dengan keselamatan nyawa orang lain itu bisa jadi tindak pidana," ujar Kriminolog Erlangga Masdiana.

Ia berpandangan, jika ada problem, perusahaan tidak perlu menggunakan jasa debt collector. Namun, bisa melapor ke penegak hukum. "Kalau ada problem bisa minta bantuan pihak kepolisian. Misalnya, orang tidak mau bayar, itukan bisa jadi pidana bukan cuma perdata. Ada perjanjian tapi dia tidak tepat janji, tidak mau bayar," ujar Kriminolog dari Universitas Indonesia itu.

Ia menyangkan kejadian yang terjadi menimpa salah seorang korban penagih utang di Jakarta Barat, Trisha Tan (34). "Itu kan sebenarnya adalah tindakan melawan hukum. Apalagi menangkap dan menyandera," ujar Erlangga. [Baca: Polisi: Sudah Ketemu, Perempuan di Grand Livina Dibawa "Debt Collector"]

Erlangga memiliki pandangan, para penagih utang seperti debt collector sebaiknya ditiadakan saja.

"Saran saya memang debt collector nantinya tidak boleh ada. Yang pertama bagaimana cara meniadakannya. Maka kalau ada persoalan (utang), jadi bagian perusaahan, jangan (melalui) outsourcing. Perusahaan yang punya piutang itu menagih langsung," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Megapolitan
Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Megapolitan
Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Megapolitan
Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Megapolitan
Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada 'Study Tour' ke Luar Kota

Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada "Study Tour" ke Luar Kota

Megapolitan
RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

Megapolitan
Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Megapolitan
Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Megapolitan
Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Megapolitan
Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Megapolitan
Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Megapolitan
Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar 'Video Call' Bareng Aipda Ambarita

Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar "Video Call" Bareng Aipda Ambarita

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com