Hal tersebut, kata dia, disebabkan karena para PKL Monas sudah paham bahwa pihak yang berwenang melakukan penertiban yang berlandaskan Peraturan Daerah (Perda) hanyah Satpol PP.
"PKL Monas itu sudah pintar-pintar. Kalau yang nertibin baju biru (sekuriti) sambil bawa badik juga mereka enggak takut. Diuber-uber polisi dan tentara pun mereka cuma bilang 'memang siapa lu?'. Ini tugasnya Satpol. Kalau diuber-uber Satpol baru takut mereka," kata Kukuh, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (7/1/2015).
Menurut Kukuh, pada tahun ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memutuskan bahwa seluruh kegiatan penertiban di segala bidang di DKI Jakarta akan dilakukan oleh Satpol PP. Dengan demikian, kata dia, tak akan ada lagi dinas-dinas yang melakukan penertiban sendiri tanpa melibatkan Satpol PP.
Ia pun mencontohkan, misalnya nantinya ada gedung yang melanggar izin mendirikan bangunan (IMB), maka Dinas Penataan Kota wajib melakukan penertiban, namun melalui Satpol PP. Ataupun misalnya ada usaha karaoke yang melanggar izin operasional, maka Dinas Pariwisata dan Kebudayaan wajib meminta Satpol PP untuk melakukan penyegelan.
"Rekomendasinya dari mereka, nanti Satpol PP yang bongkar. Kita yang melakukan penindakan. Harusnya penertiban tidak dilakukan sendiri-sendiri, karena kewenangan penertiban kan hanya ada di Satpol PP sebagai penegak Perda," ucap Kukuh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.