Proses pengurusannya sendiri seperti halnya pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Usaha dan Perdagangan (SIUP), ataupun dokumen pribadi, yakni dapat dilakukan langsung melalui layanan PTSP yang saat ini sudah berada di kantor-kantor kelurahan dan kecamatan.
"PTSP sudah diberikan diklat, yang mengajar dari Satpol PP. Dijelaskan apa saja syarat-syarat untuk mengajukan izin gangguan. Jadi mereka sudah tahu. Jadi bukan sekadar diserahkan saja," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Kukuh Hadi Santoso, di Balai Kota, Rabu (7/1/2015).
Menurut Kukuh, syarat pengajukan izin gangguan di PTSP masih sama seperti saat berada di Satpol PP, yakni kelengkapan sejumlah dokumen terkait lokasi yang akan digunakan dan uang retribusi.
Besaran retribusi tergantung lokasi dan luas tempat yang akan digunakan. "Kalau kecil ya kecil. Dihitung per meter dan lokasinya. Kalau di jalan protokol beda dengan di Priok. Nanti ada peninjauan lapangan," ujar Kukuh.
Apabila seluruh syarat terpenuhi, kata Kukuh, proses pengurusan izin bisa rampung tidak sampai satu hari. "Kalau semuanya lengkap, duitnya ada, syarat-syaratnya lengkap, enggak sampai satu hari selesai," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.