Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satpol PP DKI Tak Lagi Berwenang Urus Izin Gangguan Penyelenggaraan Acara

Kompas.com - 07/01/2015, 15:22 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Terhitung mulai Januari 2015, pengurusan izin gangguan untuk penyelenggaraan acara di DKI Jakarta tidak lagi dilakukan melalui Satuan Polisi Pamong Praja. Sebab, kewenangan tersebut telah diserahkan ke Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Proses pengurusannya sendiri seperti halnya pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Usaha dan Perdagangan (SIUP), ataupun dokumen pribadi, yakni dapat dilakukan langsung melalui layanan PTSP yang saat ini sudah berada di kantor-kantor kelurahan dan kecamatan.

"PTSP sudah diberikan diklat, yang mengajar dari Satpol PP. Dijelaskan apa saja syarat-syarat untuk mengajukan izin gangguan. Jadi mereka sudah tahu. Jadi bukan sekadar diserahkan saja," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Kukuh Hadi Santoso, di Balai Kota, Rabu (7/1/2015).

Menurut Kukuh, syarat pengajukan izin gangguan di PTSP masih sama seperti saat berada di Satpol PP, yakni kelengkapan sejumlah dokumen terkait lokasi yang akan digunakan dan uang retribusi.

Besaran retribusi tergantung lokasi dan luas tempat yang akan digunakan. "Kalau kecil ya kecil. Dihitung per meter dan lokasinya. Kalau di jalan protokol beda dengan di Priok. Nanti ada peninjauan lapangan," ujar Kukuh.

Apabila seluruh syarat terpenuhi, kata Kukuh, proses pengurusan izin bisa rampung tidak sampai satu hari. "Kalau semuanya lengkap, duitnya ada, syarat-syaratnya lengkap, enggak sampai satu hari selesai," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com