Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, pengendara mengaku punya hobi moge, jadi tidak peduli mengenai ada atau tidaknya surat-surat kendaraan.
"Yang penting dia bisa memilikinya untuk bergaya, alasannya seperti itu," kata Martinus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (23/1/2015).
Motor Harley-Davidson berwarna putih bercorak kombinasi itu dibeli Yudi pada tahun 2007 dari pihak ketiga atau importir. Yudi mengeluarkan dana sebanyak Rp 150 juta untuk memilikinya, tanpa surat-surat.
Sebelumnya, Yudi dikatakan sempat mencelakakan petugas polisi karena langsung tancap gas sebelum polisi membonceng di motornya. Namun, Martinus mengatakan, Yudi tidak mengakuinya.
Sementara ini, Yudi hanya dikenakan Pasal 288 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan bermotornya. Adapun Pasal 214 KUHP yang disebut sebelumnya—karena melawan petugas— belum dapat dikenakan kepada Yudi.
Sementara itu, Andi Revi Seso, yang sebelumnya memberikan kartu tanda penduduk (KTP) kepada petugas sebagai jaminan, ternyata adalah rekan kerja Yudi. Mereka sama-sama bekerja di PT Naviantara Nusantara yang berkantor di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.