Abdul, pengendara sepeda motor, memilih memarkir kendaraan di area parkir Gedung Oil Center dan berjalan kaki untuk menyelesaikan urusannya di kawasan Kebon Kacang. ”Saya enggak tahu jalan alternatifnya. Daripada muter-muter, lebih baik saya parkir di Oil Center dan jalan kaki,” katanya, Rabu (21/1).
Menurut dia, kebijakan pelarangan ini menyulitkan mobilitas warga yang jarang melintasi kawasan itu. Sebab, tidak semua orang mengetahui betul jalan alternatif yang ada.
Sejumlah pengendara masih menghentikan kendaraan di depan petugas dan menanyakan jalur alternatif untuk menghindari kawasan yang dilarang. Penindakan atas pelanggaran juga masih dilakukan di akses jalan menuju kawasan yang terkena pelarangan ini. Polda Metro Jaya mencatat ada 400 penilangan terhadap pengendara sepeda motor yang melanggar sejak pada 18-21 Januari. Sementara beberapa pengendara memilih menggunakan bus gratis yang disediakan Pemprov DKI.
Evelin, pengendara sepeda motor, memilih memakai bus gratis dari Bundaran Hotel Indonesia hingga Gedung Jaya yang terletak di Thamrin. ”Sebenarnya ada jalan alternatif dan area parkir di belakang Gedung Jaya. Tapi, tarifnya mahal, Rp 7.000. Lebih baik saya taruh sepeda motor di gedung UOB dan naik bus gratis ini. Tarif parkir di sana Rp 3.000,” katanya.
Meski muncul aneka tentangan dan kritik, Pemprov memastikan, kebijakan pelarangan sepeda motor ini tetap berlaku sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 195 Tahun 2014. Selasa lalu, empat pesepeda motor melayangkan permohonan uji materi ke Mahkamah Agung atas terbitnya Pergub itu. Pergub dianggap melanggar aturan yang ada di atasnya.
Sementara hingga kemarin, polisi belum menangkap pengendara motor besar yang menerobos kawasan pembatasan motor. Pengendara kabur setelah mempedaya lima polisi yang tengah mengatur lalu lintas di Bundaran HI, Minggu (18/1). Orang itu juga mencelakai seorang polisi.
”Kami masih mencarinya. Kartu tanda penduduk yang diserahkan ke anggota bukan milik dia,” kata Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hindarsono.
Peristiwa itu terjadi saat lima polantas yang dipimpin Ipda Fathkur Rozi mengatur lalu lintas. Pada pukul 13.00, melintas motor besar B 6166 ESG di jalur paling kiri dari arah Kebon Kacang menuju arah Sarinah.
Pesepeda motor itu diminta berhenti, dan dia tak dapat menunjukkan surat kendaraan dan SIM. Dia minta izin mengambil surat kendaraan yang dibawa temannya di Plaza Indonesia, tak jauh dari tempat pemeriksaan dan meninggalkan motornya.
Pukul 14.06, pengendara motor besar itu datang. Namun, karena tidak membawa surat kendaraan, motor besar itu bakal dibawa ke kantor polisi. Pengendara diminta membawa motor dan seorang polisi bernama Ibnu Zanuri ikut di motor itu. Saat Zanuri hendak naik ke sadel motor, pengendara motor tancap gas hingga Ibnu terjatuh dan mengalami luka ringan.
Pesepeda motor besar itu kabur ke arah Kebon Kacang. Polisi berusaha mengejar, tetapi tak berhasil. Menurut Hindarsono, pelanggar lalu lintas itu sempat menyerahkan KTP atas nama Andi Revi Sose. (RTS/RAY/ART)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.