Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Orang Dalam "Bermain", Bank Syariah Mandiri Dibobol Rp 50 Miliar

Kompas.com - 02/02/2015, 18:58 WIB
Unoviana Kartika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Syariah Mandiri (BSM) merugi Rp 50 miliar akibat aksi penggelapan dan pemalsuan dokumen. Pelakunya terdiri dari empat orang, termasuk dua di antaranya adalah orang dalam alias pegawai bank itu sendiri.

Kasubdit Fiskal Moneter dan Devisa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Ajun Komisaris Besar Ari Ardian, mengatakan penelusuran kasus ini dimulai dari adanya laporan dari bank tersebut karena menyadari adanya kerugian mencapai miliran rupiah.

"Ternyata setelah diselidiki, terjadi penggelapan dan pemalsuan dokumen yang seakan-akan diajukan oleh nasabah sehingga membuat bank tersebut mencairkan deposito," kata Ari, Senin (2/2/2014) dalam keterangan pers di Mapolda Metro Jaya.

Kata dia, pelaku kasus tersebut adalah AA (42) yang merupakan manajer marketing BSM cabang Gatot Subroto, FSD (38) yaitu trade specialist officer BSM, ID (42) yang bekerja sebagai pemain saham, dan RS (37) yang merupakan makelar.

Kasus ini berawal pada 16 Juli 2014, PT PPI menitipkan dana sebesar Rp 75 miliar kepada AA dan FSD yang berprofesi sebagai makelar.

Sebagian dana tersebut kemudian didepositokan ke BSM sebesar Rp 50 miliar, dan sisa uang Rp 25 miliar itu dialirkan ke beberapa pihak sekaligus yaitu, Rp 9 miliar ditarik tunai, Rp 10 miliar ke rekening, Rp 3,5 miliar ke sebuah rekening, Rp 1 miliar ke sebuah rekening lainnya, Rp 950 juta ke rekening BSM, dan lain-lain dengan total Rp 550 juta.

Selanjutnya, para pelaku bekerja sama dengan sebuah perusahaan yaitu PT HI yang mengajukan surat kredit berdokumen dalam negeri (SKBDN) di BSM. Dana dari SKBDN tersebut diterima oleh PT Kaffa Konstruksi.

AA dan FSD yang merupakan pegawai bank kemudian membuat surat pemblokiran deposito sebagai jaminan dari SKBDN.

"Dengan adanya jaminan itu, bank kemudian mencairkan deposito untuk keperluan SKBDN sebesar Rp 50 miliar dengan diskonto 10 persen sehingga yang cair adalah Rp 45.687.500.000," ucap Ari.

Kemudian, pada 15 Oktober 2014, BSM mendapat surat dari PT PPI yang memberitahu pada tanggal 17 Oktober 2014 deposito atas nama PT PPI sebesar Rp 50 miliar akan dicairkan. Padahal deposito tersebut sudah dijadikan jaminan atas SKBDN oleh PT HI. "Maka pihak BSM berpotensi mengalami kerugian Rp 50 miliar," ucap Ari.

Para pelaku terancam dikenakan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda Rp 200 miliar.

Selain itu, mereka juga dapat dikenakan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com