Rasman akan mendampingi DPRD yang akan melaporkan Ahok terkait empat hal, yaitu meliputi etika dan norma Ahok, dugaan penghinaan yang dilakukan Ahok kepada anggota DPRD DKI berkaitan dengan anggaran siluman, dugaan pemalsuan dokumen oleh Ahok terkait draf RAPBD yang bukan hasil pembahasan dengan DPRD, dan dugaan suap yang dilakukan oleh Ahok kepada DPRD DKI sebesar Rp 12,7 triliun.
"Siang ini disepakati sebagai pengacara kami Rasman Arif Nasution," kata Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik, di Gedung DPRD DKI, Selasa (3/3/2015).
Rasman merupakan mantan pengacara Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Ia mendampingi BG saat pengajuan praperadilan terhadap status tersangka yang ditetapkan oleh KPK.
Sebagai informasi, beberapa bulan silam, Rasman tercatat pernah menjadi salah satu pengacara mantan Kepala Dinas Perhubungan Udar Pristono. Ia mendampingi Udar yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus bus transjakarta berkarat.
Rasman tercatat pernah bersitegang dengan Ahok. Penyebabnya ialah gara-gara ucapan Ahok yang sempat melontarkan pernyataan keras kepada para pengacara Udar. [Baca: Ahok: Kalau Lu Ngajak Ribut, Gue Makin Demen]
Rasman bahkan pernah mendatangi Ahok ke kantornya. Namun, ia gagal menemui Ahok karena dihadang oleh para staf dan pengawal Ahok, tepat di pintu masuk ruang kerjanya. [Baca: Gagal Bertemu Ahok, Pengacara Pristono Marah-marah di Balaikota]
"Ini membuktikan Ahok cuma pejabat yang hanya berani ngomong dan tidak berani mempertanggungjawabkan perbuataannya," ujar Razman ketika itu, Senin (26/5/2014).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.