"Sebenarnya pada saat itu sudah ada penawaran ditunda (keberangkatan), tetapi tidak diterima menurut klien kami," ujar Sapta Simon selaku kuasa hukum Neno, Senin (9/3/2015).
Kendati telah menawarkan solusi, Sapta mempertanyakan laporan penipuan yang ditujukan terhadap Neno karena kliennya dirasa telah memiliki iktikad baik.
"Nah, makanya kami juga bertanya kenapa harus seperti ini? Karena kami sebenarnya telah melakukan iktikad baik," kata Sapta. [Baca: Dilaporkan ke Polisi, Neno Warisman Tak Hadiri Panggilan]
Terkait visa, Sapta menjelaskan bahwa hal tersebut bukan merupakan kewenangan dari pihak Neno karena visa para korban, Geodi Naim dan Mirza Dewiyanti, diurus oleh pihak lain yang bekerja sama denga Neno Tour.
"Visa ini kan sebenarnya ada kewenangan dari provider tersendiri, Neno Tour ini juga kan bekerja sama dengan mereka. Ini bukan kewenangan Neno Tour, walaupun secara transaksi dititipkan ke Neno Tour," kata Sapta saat ditemui di Mapolres Jakarta Selatan.
Neno Warisman dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan oleh pasangan suami istri, Geodi Naim dan Mirza Dewiyanti, pada 8 Januari 2015 atas tuduhan penipuan perjalanan umrah.
Laporan tersebut berawal dari gagalnya keberangkatan umrah Geodi dan Mirza pada 23 Desember 2013 karena visa keduanya belum keluar, padahal mereka telah melunasi seluruh biaya keberangkatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.