Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Iklan Tempat Usaha Gunakan Alamat Rumah Dinas Wakil Wali Kota Bogor

Kompas.com - 18/03/2015, 12:01 WIB
Kontributor Bogor, Ramdhan Triyadi Bempah

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com - Sebuah iklan yang mempromosikan peluncuran tempat usaha, yakni barbershop dan busana, beredar di media sosial. Pada iklan itu disebutkan alamat tempat usaha tersebut, yakni di Perumahan Villa Indah Pajajaran, Jalan Dharmawangsa Nomor 9, Kota Bogor. Alamat tersebut diketahui merupakan rumah dinas Wakil Wali Kota Bogor Usmar Hariman.

Dalam iklan itu disebutkan tempat usaha itu akan dibuka pada Sabtu (14/3/2015). Ada berbagai produk yang ditawarkan, dari busana hingga jasa potong rambut. Selain itu dicantumkan pula pin BBM dan nomor telepon yang bisa dikontak.

"Free soft drink & snack * Live music performance," begitu iklan itu diakhiri.

Saat Kompas.com mendatangi rumah tersebut, tampak tiga orang berseragam Satpol PP yang sedang berjaga. Mereka menolak memberikan keterangan.

"Kalau untuk masalah lain kita enggak bisa jawab. Mungkin nanti bisa dikoordinasikan dengan ajudan wakil wali kota. Sekarang beliau enggak ada di sini," ucap salah satu penjaga, Selasa (17/3/2015).

Saat Kompas.com berusaha menghubungi Usmar melalui telepon, nomornya tidak aktif. Dimintai tanggapan secara terpisah, seorang staf Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bogor, yang namanya enggan disebut mengatakan, rumah dinas yang disediakan oleh pemerintah daerah digunakan untuk menunjang aktitivas pejabat yang bersangkutan dalam rangka melaksanakan kewajiban sebagai pejabat daerah.

"Rumah dinas itu kan disediakan untuk fasilitas sebagai pejabat daerah. Kalau sampai dijadikan tempat usaha, ya nggak boleh," ujar dia.

Meskipun demikian, kata dia, sampai saat ini belum ada peraturan yang melarang bahwa seorang pejabat daerah boleh menggunakan rumah dinas untuk dijadikan tempat usaha. Menurut dia, regulasi yang terkait langsung soal pengaturan rumah dinas daerah tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.

"Kita sediakan rumah dinas itu kan tanggung jawab pemkot untuk menyediakannya dalam rangka melaksanakan tugas dan memperlancar kinerjanya. Ketika itu dijadikan sebagai tempat usaha tidak ada aturan yang mengikat sampai situ, cuman kalau dari segi kepatutan ya tidak bisa," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Megapolitan
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Megapolitan
Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Megapolitan
Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Megapolitan
Polisi Bakal Pertemukan Perwakilan Warga Klender dan Cipinang Muara demi Atasi Tawuran di Pasar Deprok

Polisi Bakal Pertemukan Perwakilan Warga Klender dan Cipinang Muara demi Atasi Tawuran di Pasar Deprok

Megapolitan
Ketika Si Kribo Apes Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg karena Bayar Makan Sesukanya...

Ketika Si Kribo Apes Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg karena Bayar Makan Sesukanya...

Megapolitan
3 Orang Tewas akibat Kebakaran Kapal di Muara Baru

3 Orang Tewas akibat Kebakaran Kapal di Muara Baru

Megapolitan
PPKUKM Akui Tumpukan Sampah 3 Ton Jadi Faktor Utama Sepinya Lokbin Pasar Minggu

PPKUKM Akui Tumpukan Sampah 3 Ton Jadi Faktor Utama Sepinya Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
3 Kapal Nelayan di Muara Baru Terbakar akibat Mesin Pendingin Ikan Meledak

3 Kapal Nelayan di Muara Baru Terbakar akibat Mesin Pendingin Ikan Meledak

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, Demokrat Ungkap Kriteria yang Cocok Jadi Cagub Jakarta

Jelang Pilkada 2024, Demokrat Ungkap Kriteria yang Cocok Jadi Cagub Jakarta

Megapolitan
Upaya Mencari Titik Terang Kasus Junior Tewas di Tangan Senior STIP

Upaya Mencari Titik Terang Kasus Junior Tewas di Tangan Senior STIP

Megapolitan
Pelaku Pembunuhan Kakak Tiri di Medan Serahkan Diri ke Polresta Bogor

Pelaku Pembunuhan Kakak Tiri di Medan Serahkan Diri ke Polresta Bogor

Megapolitan
Cerita Warga Trauma Naik JakLingko, Tegur Sopir Ugal-ugalan Malah Diteriaki 'Gue Orang Miskin'...

Cerita Warga Trauma Naik JakLingko, Tegur Sopir Ugal-ugalan Malah Diteriaki "Gue Orang Miskin"...

Megapolitan
Pendisiplinan Tanpa Kekerasan di STIP Jakarta Utara, Mungkinkah?

Pendisiplinan Tanpa Kekerasan di STIP Jakarta Utara, Mungkinkah?

Megapolitan
STIP Didorong Ikut Bongkar Kasus Junior Tewas di Tangan Senior

STIP Didorong Ikut Bongkar Kasus Junior Tewas di Tangan Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com