Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ikan Asin untuk Samarkan 15 Kg Sabu dan 22.000 Ekstasi

Kompas.com - 19/03/2015, 14:51 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) meringkus sindikat narkoba yang mencoba menyelundupkan sabu dan pil ekstasi dari Pakistan ke Indonesia, Kamis (19/3/2015) sekitar pukul 10.00 WIB.

Penangkapan itu tejadi kawasan Penjagalan, Muara Baru, Jakarta Utara. Aparat BNN membekuk seorang warga negara Pakistan berinisial GS (34) dan seorang WNI berinisial IA (45).

Mereka mencoba menyelundupkan 15 kilogram sabu dan 22.000 pil ekstasi. Untuk menyamarkannya, sabu dan ekstasi itu dikemas bersama ikan asin dalam tiga dus. 

Barang haram ini, dikirim dari Pakistan dengan rute Malaysia, Tanjung Bali Asahan, Aceh, kemudian ke Jakarta melalui Muara Baru. Pihak BNN baru mengetahui bahwa narkoba itu diselipkan di dalam ikan asin di Aceh. Sementara dari Pakistan hingga Aceh, masih dalam pendalaman petugas karena tersangka baru ditangkap.

Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional, Inspektur Jenderal Dedi Fauzi El Hakim mengatakan, ini modus baru yang digunakan bandar untuk membawa masuk narkoba ke Jakarta.

"Modus yang digunakan tersangka adalah menyembunyikan di dalam ikan asin untuk mengelabui petugas dan anjing pelacak karena bau ikan asin itu lebih tajam," kata Dedi, kepada wartawan, di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis siang.

Namun, barang tersebut tidak luput dari petugas. Pasalnya, BNN sudah menyelidiki sehari sebelumnya bahwa akan ada pengiriman narkoba ke Muara Baru. "Pergerakannya sudah dipantau," ujar Dedi.

Sempat menginap di sebuah hotel, keduanya diringkus petugas BNN ketika keluar menumpang mobil Honda Mobilio di Penjagalan. Keduanya akhirnya diringkus.

Dedi mengatakan, berdasarkan pemeriksaan sementara, WN Pakistan itu diduga kuat merupakan satu jaringan dengan penyelundup 49 kilogram sabu asal Tiongkok, yang pernah diungkap sebelumnya. Namun, petugas masih mendalami hal itu.

Kedua tersangka kini diamankan dengan sangkaan pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 jo, pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Pilkada 2024, Satpol PP DKI Minta Parpol Izin Saat Pasang Alat Peraga Kampanye

Jelang Pilkada 2024, Satpol PP DKI Minta Parpol Izin Saat Pasang Alat Peraga Kampanye

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Kebut Persiapan, Prioritaskan Jemaah Lansia

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Kebut Persiapan, Prioritaskan Jemaah Lansia

Megapolitan
Tepergok Hendak Curi Motor, Maling di Koja 'Video Call' Ibunya Saat Diciduk Warga

Tepergok Hendak Curi Motor, Maling di Koja "Video Call" Ibunya Saat Diciduk Warga

Megapolitan
Kronologi Remaja Tikam Seorang Ibu di Bogor, Berawal dari Mabuk dan Panik

Kronologi Remaja Tikam Seorang Ibu di Bogor, Berawal dari Mabuk dan Panik

Megapolitan
Maju Pilkada DKI Jalur Independen, Dharma Pongrekun: Mau Selamatkan Rakyat

Maju Pilkada DKI Jalur Independen, Dharma Pongrekun: Mau Selamatkan Rakyat

Megapolitan
Dishub DKI Minta Warga Laporkan ke Aplikasi JAKI jika Temukan Jukir Liar di Minimarket

Dishub DKI Minta Warga Laporkan ke Aplikasi JAKI jika Temukan Jukir Liar di Minimarket

Megapolitan
Buntut Penganiayaan Taruna STIP, Desakan Moratorium hingga Penutupan Sekolah Menguat

Buntut Penganiayaan Taruna STIP, Desakan Moratorium hingga Penutupan Sekolah Menguat

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Tergolong Tindak Pidana, Dishub DKI Bakal Terapkan Sidang di Tempat

Jukir Liar Minimarket Tergolong Tindak Pidana, Dishub DKI Bakal Terapkan Sidang di Tempat

Megapolitan
Polisi Sebut Tersangka Kasus Kematian Taruna STIP Masih Mungkin Bertambah

Polisi Sebut Tersangka Kasus Kematian Taruna STIP Masih Mungkin Bertambah

Megapolitan
Jukir Liar Tak Setuju Ditertibkan, Kadishub DKI: Siapa Pun yang Timbulkan Keresahan, Harus Ditindak Tegas

Jukir Liar Tak Setuju Ditertibkan, Kadishub DKI: Siapa Pun yang Timbulkan Keresahan, Harus Ditindak Tegas

Megapolitan
3 Korban Tewas Kebakaran Kapal di Muara Baru Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

3 Korban Tewas Kebakaran Kapal di Muara Baru Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

Megapolitan
Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Megapolitan
Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Megapolitan
Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com