"Enggak. Saya pikir pergub itu kan tidak bisa hanya satu partai PDI-P tetapi dewan secara kolektif dan sebagai institusi," kata Djarot, di Balai Kota, Selasa (24/3/2015).
Lebih lanjut, ia mengaku belum mendapat informasi perihal arahan Boy agar DPRD menolak menerbitkan Perda APBD 2015. Sebab sebelumnya, Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi menyepakati penerbitan Perda APBD 2015.
Apapun keputusan yang dikeluarkan Prasetio, lanjut dia, memang merupakan hak yang dimiliki Pras sebagai Ketua Banggar sekaligus Ketua DPRD.
"Dia mempunyai kewenangan dan kapasitas untuk memutuskan dan dia tidak bisa sendiri memutuskan (rekomendasi pergub APBD-P 2014)," kata Djarot.
"Tentu saja dengan unsur pimpinan dan seluruh dewan secara kolektif sebagai institusi. Ini urusan internal DPRD, meskipun partai itu mempunyai fraksi di DPRD," kata Ketua DPP PDI-P itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.