Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis Lima Tahun Bui, Terpidana Pencuri Air Pikirkan Banding

Kompas.com - 24/03/2015, 19:15 WIB
Tangguh Sipria Riang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus pencurian air milik PT Palyja, Fabian Effendi berencana mengajukan banding terkait hasil putusan hakim terhadapnya. Fabian mengaku tidak pantas menerima hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

"Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. Itu menjadi salah satu pertimbangan hakim yang meringankan," ujar kuasa hukum Fabian, Ade Suhendra seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (24/3/2015).

Ade mengaku masih akan berkoordinasi dengan kuasa hukum lainnya terkait rencana banding hasil putusan hakim. Sebab, saat sidang berlangsung Ade mengaku hanya menggantikan sementara.

"Terdakwa masih pikir-pikir (banding). Kita akan koordinasikan dengan terdakwa dan kuasa hukum lainnya," kata Ade.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yan Ervina, mengaku menyerahkan hasil putusan tersebut kepada majelis hakim. Namun, Yan menegaskan, jaksa akan tetap menindaklajuti hasil tersebut. [Baca: Curi Air, Fabian Divonis Lima Tahun Bui dan Denda Rp 1 Miliar]

"Itu menurut hakim. Masing-masing punya pendapat. Kalau (hasil vonis) di bawah setengah (tuntutan) kami (JPU) itu hak hakim. Enggak masalah, nanti tinggal eksekusi," ucap Yan.

Dua terdakwa kasus pencurian air Palyja dijatuhi hukuman berbeda. Selain Fabian, satu terdakwa lainnya, Junaidi Maruapey divonis satu tahun enam bulan.

"Karena terdakwa Fabian dijerat pasal pencurian dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Jadi, kena denda Rp 1 miliar. Kalau terdakwa Junaidi hanya pasal pencurian," kata Yan.

Sebelumnya, kedua terdakwa dituntut dengan tiga pasal sekaligus, yakni pasal pencurian, sumber daya air, dan pencucian uang. Namun hanya dua pasal saja yang terbukti terhadap terdakwa Fabian, yaitu pasal pencurian dan pencucian uang.

Sedangkan terdakwa Junaidi hanya dikenakan pasal pencurian. Sidang yang dipimpin majelis hakim Abdul Rosad tersebut akan dilanjutkan tujuh hari seusai agenda putusan.

Namun, tergantung dari keputusan terdakwa untuk menerima atau justru banding terhadap hasil putusan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com