"Komitmen dari operator, gaji juru parkir dua kali UMP. Tetapi dilihat dari pendapatan operator, hitungannya 70-30 persen. Tiga puluh persen untuk pemerintah, 70 untuk operator," ujar Kepala Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dishubtrans DKI, Sunardi Sinaga, Rabu (25/3/2015).
Berdasarkan pendapatan operator sebesar 70 persen tersebut, akan dialokasikan untuk biaya investasi alat, operasional, dan termasuk juga gaji juru parkir.
Saat ini, pendapatan parkir di Jalan Boulevard Raya diperkirakan sebesar Rp 4,7 juta per hari. Data tersebut diambil sebelum diberlakukan mesin meteran parkir.
Bahkan untuk Jalan Sabang, Jakarta Pusat, kata Sunardi, masih belum bisa diberikan gaji dua kali UMP untuk juru parkir sebanyak 40 orang. Meski pendapatan parkir rata-rata per hari sebesar Rp 15 juta dari hasil parkir meter.
"Jalan Sabang belum bisa dua kali UMP. Butuh 20 orang juru parkir baru bisa dua kali UMP. Sedangkan di Jalan Boulevard Raya, kita mendata ada 280 juru parkir. Kalau dgaji dua kali UMP, bisa dibanyangkan berapa pendapatan yang harus dihasilkan," kata Sunardi.
Peluncuran mesin meteran parkir di Jalan Boulevard Raya secara simbolis diresmikan Sunardi dan disaksikan sejumlah Muspida dan perwakilan Kedutaan Besar Swedia.
Peluncuran alat tersebut diharapkan dapat mencegah kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir. Sekaligus mengubah pola pikir masyarakat untuk tertib dan profesional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.