Pengamat politik Charta Politika, Yunarto Wijaya mengatakan, hak angket yang berkaitan dengan penyerahan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) versi Ahok ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bisa saja teranulir.
Sebab, kata dia, RAPBD yang diterima oleh Kemendagri merupakan bukti bahwa draf tersebut adalah sah.
"Dari situ (Kemendagri terima RAPBD versi Ahok) kan terbukti, apa yang dikatakan palsu DPRD, nyatanya sah. Itu (RAPBD versi Ahok) juga yang suruh direvisi oleh Kemendagri," kata Yunarto Kamis (26/3/2015).
Sehingga, kata Yunarto, RAPBD versi Ahok terbukti sah dari pemerintah. Dari pembuktian ini juga bisa tergambar bahwa hak angket yang dilakukan DPRD sebenarnya sia-sia.
"Ternyata itu (RAPBD versi Ahok) yang dikritik oleh Kemendagri. Artinya apa pemerintahan pusat menyatakan RAPBD yang diserahkan Ahok adalah sah," ujar Yunarto.
Seharusnya, menurut Yunarto, jika hak angket ini terus bergulir, maka DPRD harus memanggil Kemendagri guna mendapat afirmasi terkait pengakuan RAPBD versi Ahok.
"Kecuali jika ingin mempertanyakan Kemendagri. Mereka harus memanggil Kemendagri karena mengakui RAPBD versi Ahok," kata dia.
Kendati demikian, Yunarto meragukan keberanian dari DPRD memanggil Kemendagri. Karena yang terlihat hak angket sekarang lebih merujuk pada manuver politik dari anggota DPRD.
"Sulit kalau melawan manuver poltik, apalagi mereka mayoritas," kata Yunarto.
Manuver politik, kata Yunarto, nantinya bisa menjadi bumerang bagi anggota DPRD. Sebab, nanti akan terbentuk forum yang membuktikan permasalahan yang sebenarnya terkait penyusunan RAPBD.
"Apalagi kalau terlihat ini seperti upaya menjatuhkan Ahok atau manifestasi balas dendam," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.