Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPAI Apresiasi Vonis atas Dua Guru JIS

Kompas.com - 03/04/2015, 11:53 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda mengapresiasi vonis yang dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap dua guru Jakarta International School (JIS), Neil Bantleman dan Ferdinant Tijong. Keduanya dijatuhi vonis selama 10 tahun penjara atas dakwaan kekerasan seksual.

"Kami dari KPAI mengapresaisi apa yang sudah dilakukan aparat kepolisian, jaksa sampai hakim itu sendiri. Mereka sudah melakukan sesuai instruksi dan profesionalisme mereka," kata Erlinda saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Jumat (3/4/2015).

Menurut Erlinda, penegakan hukum di Indonesia dalam kasus JIS dinilai profesional. Buktinya, tidak ada campur tangan pihak luar dalam putusan dan membuat putusan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

"Penegakan hukum di Indonesia ditegakkan tanpa campur tangan mana pun. Kasus JIS kali ini dapat terlihat sebagai bukti keseriusan penegekan hukum di Indonesia," kata Erlinda.

Berangkat dari putusan tersebut, Erlinda mengatakan, kedua guru JIS, harus menaati apa yang sudah diputuskan. Sehingga, nantinya kedua guru JIS tersebut harus mengakui perbuatannya.

"Kita sangat tahu, putusan hakim itu kuat. Suka tidak suka, apapun keputusan dari hakim, kita harus bisa memahami dan menerimanya," kata Erlinda.

Putusan tersebut juga akan menjadi pegangan jika keduanya melakukan banding atau tidak puas terhadap putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis tersebut, kata Erlinda, membuktikan ada tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh kedua guru JIS tersebut terhadap anak-anak muridnya.

"Vonis ini membenarkan adanya tindakan kejahatan seksual di lingkungan sekolah tersebut, baik yang di lingkungan oleh pihak pendidikan dan nonpendidikan. Misal vonis pada petugas kebersihan divonis 7-8 tahun. Sekarang guru-guru tersebut divonis 10 tahun," kata Erlinda.

Sebagai informasi, Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong dikenakan hukuman sepuluh tahun penjara dengan denda Rp 100 juta, subsider enam bukan kurungan penjara. Hukuman tersebut mereka peroleh akibat melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com