"Setelah kami evaluasi, malam itu kosong (kendaraan). Untuk beberapa pedagang, orang-orang kerja agak pagi atau subuh itu agak praktis gitu lho. Ya sudah, kami buka saja tengah malam itu," kata Basuki, di Balai Kota, Senin (6/4/2015).
Basuki sebelumnya menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 141 Tahun 2015 sebagai pengganti Peraturan Gubernur Nomor 195 Tahun 2014 tentang pelarangan pelintasan sepeda motor di jalan protokol itu. Pergub itu terbit pada 18 Maret 2015 dan mulai berlaku per Senin ini.
Pelarangan pelintasan kendaraan roda dua di jalan tersebut hanya berlaku dari pukul 06.00-23.00. Kemudian, bagaimana sosialisasi penerapan kebijakan tersebut?
"Mulai semalam sudah pasang plang rambu-rambunya. Efektif mulai hari ini," kata pria yang akrab disapa Ahok itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.