"Silakan Gubernur panggil saja pakar. Jangan malah menafsirkan sendiri. Silakan undang pakar untuk jelaskan ke SKPD," ujar Prabowo di Gedung DPRD DKI, Senin (13/4/2015).
Selama ini, kata Prabowo, Ahok terlalu menganggap penafsiran yang dia miliki adalah paling benar. Padahal, penafsiran Kementerian Dalam Negeri sebagai instansi pemerintahan yang paling berwenang soal APBD adalah yang paling tepat.
Prabowo pun mencontohkan DPRD DKI sendiri memanggil pakar untuk membuktikan pelanggaran Ahok ketika penyelidikan angket lalu. Prabowo pun meminta kepada Ahok untuk menerima peraturan tersebut.
"Gubernur harus legawa. Aturannya seperti itu. Dia tidak bisa klaim dia benar. UU bukan dia yang buat," ujar Prabowo.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri menyetujui total nilai APBD DKI 2015 sebesar Rp 69,28 triliun. Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek menjelaskan, angka tersebut didapatkan dari pagu belanja APBD Perubahan DKI 2014 sebesar Rp 63,65 triliun dan pengeluaran pembiayaan untuk penyertaan modal pemerintah (PMP) dua BUMD DKI sebesar Rp 5,63 triliun.
Padahal, Pemprov DKI mengajukan anggaran belanja daerah sebesar Rp 67,26 triliun serta pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 5,63 triliun. Totalnya menjadi Rp 72,9 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.