"Lain kali kooperatif supaya lancar (sidangnya). Apa yang menjadi kesulitan saudara, sampaikan di persidangan. Maju saja dengan jantan. Kalau kayak gini, kami naik emosi duluan," kata Hakim Artha di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/4/2015), dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi.
Udar menjelaskan bahwa hard copy eksepsinya telah dibawa menuju Pengadilan Tipikor Jakarta. Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI itu kemudian meminta waktu satu jam agar majelis hakim menskors sidang selama satu jam untuk menunggu hard copy eksepsi tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Mohon maaf, Yang Mulia, bahannya dibawa penasihat hukum saya. Tadi saya sudah telepon, katanya sudah di Casablanca," tutur Udar.
Hakim Artha pun memperingatkan Udar dan penasihat hukum agar hal seperti ini tidak terjadi lagi pada persidangan mendatang. Hakim Artha pun akhirnya menskors sidang selama satu jam.
"Satu kali saja ya seperti ini. Sidang diskors satu jam paling lambat sampai pukul 11.30 WIB," ujar Hakim Artha.
Sebelumnya, Hakim Artha juga menegur Udar karena terlambat 30 menit untuk datang ke ruang sidang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.