FA melepaskan tinjunya ke petugas stasiun bernama Muhammad Iqbal karena ditegur saat merokok di dalam stasiun.
Ditemui Kompas.com di Mapolsek Matraman, FA menuturkan awal mula saat dia hendak menumpang kereta menuju Stasiun Kranji dari Stasiun Pondok Jati, Senin (20/4/2015).
FA yang sedang bersama istri, adik ipar, serta keponakan duduk di salah satu bangku di peron stasiun. Saat itu, FA mengaku menunggu kereta sambil mengisap rokok dan makan camilan bersama keponakannya.
Salah satu petugas keamanan stasiun lantas datang dan menegurnya karena merokok di dalam stasiun. "Saya jawab, oh iya, ini kan tempat terbuka," kata dia kepada salah satu petugas keamanan stasiun.
Lantas, lanjut Fajar, Muhammad Iqbal yang disebutnya sebagai komandan regu di stasiun itu datang. [Baca: Tegur Penumpang Merokok, Satpam Stasiun Kritis karena Dipukuli]
Iqbal menegurnya kembali. "Bapak enggak tahu aturan ya, itu kan ada tulisannya. Kamu kalau mau bikin aturan di rumah saja, keluar saja," ujar FA menirukan perkataan Iqbal.
FA mengaku awalnya diam saja menanggapi teguran petugas stasiun. Namun, dia kemudian merespons karena merasa banyak penumpang kereta lain sudah ramai melihat. FA mengklaim, Iqbal kembali menyuruhnya keluar.
"Saya akhirnya berdiri, mau menghindar dari omelan dia. Tetapi, karena mungkin jaraknya dekat dengan saya, pas berdiri kesenggol (badan) sama tangan kiri saya," ujar FA.
FA menyebut, Iqbal mendorongnya. Spontan, kata dia, tangan kanannya mengayun lalu mengenai bagian bawah kiri rahang Iqbal.
Bogem dari pria yang mengaku pernah mengikuti latihan tinju semasa SMA selama empat tahun itu membuat Iqbal tersungkur. "Spontan saja," ujarnya.
Hiruk pikuk yang terjadi antara FA dan petugas keamanan stasiun itu menarik perhatian penumpang kereta lainnya.
Ada yang bahkan meneriakinya sebagai maling. Hal itu membuat ia berusaha lari dengan melompat dari peron ke rel, lalu menaiki peron seberang stasiun dan berlari ke luar stasiun.
"Sampai di luar warga pada nanya, 'Ada apa Bang?'. Saya bilang saya habis berantem di dalam. Akhirnya diamankan sama warga, tetapi saya enggak diapa-apain. Lalu datang petugas banyak," ujar FA.
Kepala Kepolisian Sektor Matraman Komisaris Ua Triyono menuturkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memukul korban secara sengaja.
"Pengakuannya sengaja, memang dia bekas petinju. Waktu sekolah pernah latihan tinju dan naik ring beberapa kali, tetapi sekarang bekerja sebagai buruh," ujar Ua.
Akibat perbuatannya, FA dikenakan Pasal 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.