Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKI Kaji Ulang Kebijakan Reklamasi

Kompas.com - 22/04/2015, 22:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan berencana mengkaji lagi kebijakan reklamasi pesisir utara Jakarta. Kedua instansi pemerintah itu memiliki pandangan berbeda, terutama soal landasan hukum, terkait pemberian izin reklamasi.

Pada Desember 2014, Pemprov DKI menerbitkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 tentang Izin Reklamasi 17 Pulau, antara lain pembangunan Pulau G seluas 160 hektar oleh PT Muara Wisesa Samudera. Namun, oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), kebijakan itu dinilai melanggar karena kewenangan memberikan izin di area laut strategis berada di tangan kementerian meski lokasinya berada di wilayah DKI Jakarta.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, seusai memberikan sambutan dalam acara Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam Indonesia Sektor Kelautan di Balai Kota Jakarta, Selasa (21/4), mengatakan, timnya berencana mempelajari lebih lanjut terkait izin tersebut. "Nanti secara tertulis kami sampaikan (hasilnya) ke Pemprov DKI Jakarta," ujarnya.

Secara pribadi, Susi berpendapat, reklamasi adalah pengambilan wilayah perairan menjadi daratan. Hal itu sah dan diperbolehkan untuk tujuan pembangunan, wisata, atau penambahan ruang. Namun, wilayah air yang diuruk harus diganti di wilayah lain. Sebab, jika tidak dihitung dampaknya, air akan mencari jalannya sendiri, seperti munculnya genangan di lokasi lain.

"Jika yang ditutup 1 juta ton, harus diganti dengan 1 juta ton lain. Jika belum ada wilayah genangan pengganti yang cukup, semestinya reklamasi ditunda dulu. Soal perizinan nanti kami kaji lagi dengan tim teknis," ujarnya.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, pertemuan tim teknis dan hukum Pemprov DKI dengan KKP mendesak untuk mengkaji aturan dan izin reklamasi. Selama ini, pihaknya menerbitkan izin berdasarkan peraturan hukum dan kewenangan yang dimiliki.

Pemprov DKI mendasarkan kebijakan pada Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Soal izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi yang diberikan kepada PT Muara Wisesa Samudera, Pemprov DKI menyatakan, izin diajukan sebelum keluar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Perpres itu, antara lain, mengatur bahwa pelaksana reklamasi harus mengajukan permohonan izin lokasi dan izin pelaksanaan kepada menteri, gubernur, atau bupati/wali kota. Sementara izin lokasi dan reklamasi di wilayah strategis nasional tertentu, lintas provinsi, dan di pelabuhan perikanan yang dikelola pemerintah dikeluarkan oleh menteri.

Selain mempelajari teknis, Basuki menilai perlunya upaya mengkaji dua produk hukum tersebut. Basuki juga berencana menagih tugas pengembang terkait izin yang diberikan kepadanya, seperti kewajiban menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum.

Dia berharap, selain mengantisipasi kerusakan lingkungan, pemberian izin juga memberikan dampak positif secara ekonomi bagi pemerintah dan khususnya warga pesisir.

Basuki menambahkan, selain membangun perumahan bagi nelayan, kewajiban pengembang diarahkan untuk meningkatkan fasilitas perikanan, infrastruktur bagi nelayan, serta membangun kawasan sebagai salah satu tujuan wisata. Dengan demikian, tujuan pembangunan kawasan pesisir bisa dinikmati segala lapisan masyarakat. (MKN)

______

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 22 April 2015, di halaman 26 dengan judul "DKI Kaji Ulang Kebijakan Reklamasi".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Luka-luka Diserang Gangster, Remaja di Depok Ditolong Warga ke Rumah Sakit

Luka-luka Diserang Gangster, Remaja di Depok Ditolong Warga ke Rumah Sakit

Megapolitan
Seorang Remaja Dibacok Gangster di Depok, Terjebak Portal Saat Hendak Kabur

Seorang Remaja Dibacok Gangster di Depok, Terjebak Portal Saat Hendak Kabur

Megapolitan
Jatuhnya Pesawat Latih Tecnam P2006T di BSD: Pilot, Kopilot, dan Teknisi Tewas di TKP

Jatuhnya Pesawat Latih Tecnam P2006T di BSD: Pilot, Kopilot, dan Teknisi Tewas di TKP

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Senin 20 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Senin 20 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pesawat Latih Jatuh di BSD Serpong | Beda Nasib Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez di Kasus Narkoba

[POPULER JABODETABEK] Pesawat Latih Jatuh di BSD Serpong | Beda Nasib Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez di Kasus Narkoba

Megapolitan
Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Serpong Selesai Dievakuasi

Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Serpong Selesai Dievakuasi

Megapolitan
RS Polri Buka Posko untuk Identifikasi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD

RS Polri Buka Posko untuk Identifikasi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD

Megapolitan
Saksi Sebut Satu Korban Pesawat Jatuh di BSD Serpong Terlempar 3 Meter

Saksi Sebut Satu Korban Pesawat Jatuh di BSD Serpong Terlempar 3 Meter

Megapolitan
Jenazah Salim Said Dimakamkan di TPU Tanah Kusir

Jenazah Salim Said Dimakamkan di TPU Tanah Kusir

Megapolitan
'Ada Mayday, Mayday, Habis Itu Hilang Kontak...'

"Ada Mayday, Mayday, Habis Itu Hilang Kontak..."

Megapolitan
Awak Pesawat yang Jatuh di BSD Sulit Dievakuasi, Basarnas: Butuh Hati-hati

Awak Pesawat yang Jatuh di BSD Sulit Dievakuasi, Basarnas: Butuh Hati-hati

Megapolitan
Ini Identitas Tiga Korban Pesawat Jatuh di BSD Tangerang

Ini Identitas Tiga Korban Pesawat Jatuh di BSD Tangerang

Megapolitan
Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat Latih di BSD Dievakuasi ke RS Polri

Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat Latih di BSD Dievakuasi ke RS Polri

Megapolitan
Kondisi Terkini Lokasi Pesawat Jatuh di Serpong, Polisi-TNI Awasi Warga yang Ingin Saksikan Evakuasi Korban

Kondisi Terkini Lokasi Pesawat Jatuh di Serpong, Polisi-TNI Awasi Warga yang Ingin Saksikan Evakuasi Korban

Megapolitan
Saksi: Pesawat Tecnam P2006T Berputar-putar dan Mengeluarkan Asap Sebelum Jatuh

Saksi: Pesawat Tecnam P2006T Berputar-putar dan Mengeluarkan Asap Sebelum Jatuh

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com