"Mengadili dan memberikan putusan 17 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan dan diikuti oleh tindak pidana lain," ujar Ketua Majelis Hakim Abner Situmorang, Senin (4/5/2015).
Jean dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan, penganiayaan, dan pencurian dengan kekerasan, seperti dalam dakwaan jaksa penuntut umum.
Adapun tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum awalnya adalah hukuman 20 tahun penjara. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sendiri lebih rendah dari yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Menurut Abner, hal yang memberatkan terdakwa yaitu telah membunuh Sri yang menyebabkan anak-anaknya kehilangan ibu. Sementara hal yang meringankan Jean adalah pengakuan Jean bahwa dia membunuh Sri dan bisa bekerja sama selama proses persidangan.
Sidang yang dimulai sejak pukul 14.00 WIB ini berlangsung lebih kurang 30 menit. Jean terlihat mengenakan kemeja putih dengan rompi tahanan Kejaksaan Negeri Tigaraksa berwarna merah.
Sebelumnya diberitakan, Jean mengaku membunuh Sri karena kesal telah dituduh berselingkuh. Mereka sempat bertengkar setelah bersama-sama dari sebuah tempat hiburan malam di bilangan Jakarta Barat.
Kemudian, Jean membunuh Sri di dalam mobil Honda Freed B 136 SRI milik Sri. Setelah membunuh Sri, Jean sempat membawa mobil itu berkeliling ke beberapa tempat hingga masuk ke area parkir Bandara Soekarno-Hatta. Mayat Sri ditutupi selembar kain dan mobil tersebut ditinggalkan, sedangkan Jean pergi ke luar kota hingga ditangkap oleh polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.