"Sekarang kita lagi adakan penyitaan UPS di SMKN 3," kata penyidik Tipikor Bareskrim Polri Ajun Komisaris Besar Usman Purwanto di SMKN 3, Jakarta Pusat, Selasa (19/5/2015).
Kendati demikian, Usman menyebut UPS tersebut tetap dapat difungsikan oleh sekolah. Namun, pihaknya menyebut pihak sekolah ataupun teknisi tidak boleh membongkar.
"Seluruh kegiatan teknisi dari vendor, Sudin, harus dilaporkan ke kami. Takutnya ada oknum yang mengutak-atik," ucap Usman.
Pantauan Kompas.com, unit UPS tersebut diberikan label barang bukti. Di sana, tertulis perkara tindak pidana korupsi pengadaan UPS Sudin Dikmen Jakarta Pusat Tahun Anggaran 2014 atas nama tersangka Zainal Solaeman. Pemenang tender UPS di SMKN 3 atas nama CV Permata Padi Utama.
Harga satu paket UPS yang tertera di sana sebesar Rp 5,3 miliar dengan jumlah baterai 348 unit. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman.
Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, sedangkan Zaenal Soleman saat jadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Mereka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.