Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Siapkan Pejabat Pengganti Tersangka Kasus UPS

Kompas.com - 08/05/2015, 10:40 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku sudah mempersiapkan calon pejabat pengganti dua tersangka kasus penyalahgunaan anggaran pengadaan uninterruptible power supply (UPS), Zaenal Soelaiman dan Alex Usman. Penggantian pejabat itu sekaligus dilaksanakan bersamaan dengan pejabat lainnya yang akan dirotasi, Juni mendatang. 

"Kami lagi mau penggantian sekaligus mungkin di awal Juni atau akhir Mei kalau sudah terkumpul semua (pejabat), langsung lantik sekaligus," kata Basuki, di Balai Kota, Jumat (8/5/2015). 

Kata dia sudah ada dua kandidat pejabat pengganti Zaenal. Sementara Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI dan Baperjakat sudah mendapat pejabat pengganti Alex Usman.

Basuki menjelaskan, Zaenal masih tetap beraktivitas seperti biasa meskipun sudah ditetapkan menjadi tersangka. Meski demikian, Basuki memastikan segera menjadikan staf Zaenal agar dia fokus mengurusi permasalahan hukum yang sedang dihadapi.

"Kami lagi interview orang dalam dari Dinas Olahraga dan Pemuda juga, sudah ada dua nama juga. Namanya rahasialah, tetapi kalau sudah ada pejabat pengganti ya otomatis berhenti (Zaenal)," kata pria yang biasa disapa Ahok itu. 

Sebelumnya Kepala BKD DKI Agus Suradika mengatakan alasan Zaenal masih menjabat sebagai Kadisorda DKI karena instansinya belum mendapat surat resmi dari Bareskrim Polri yang menyatakan bahwa Zaenal tersangka.

Meski demikian, apabila kepolisian memerlukan keterangan, Zaenal wajib hadir memenuhi panggilan tersebut.

Zaenal ditetapkan menjadi tersangka korupsi ketika menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Sedangkan Alex Usman diduga melakukan korupsi pengadaan UPS saat menjabat sebagai PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. 

Keduanya dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP. Alex Usman telah resmi ditahan di Bareskrim Mabes Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pasar TU Bogor Kebakaran, Kerugian Ditaksir Capai Rp 2 Miliar

Pasar TU Bogor Kebakaran, Kerugian Ditaksir Capai Rp 2 Miliar

Megapolitan
Istri yang Dibakar Suaminya di Cipondoh Tangerang Alami Luka Bakar 27 Persen

Istri yang Dibakar Suaminya di Cipondoh Tangerang Alami Luka Bakar 27 Persen

Megapolitan
Malangnya Pegawai Warung Mi Ayam di Tangerang, Dikeroyok 'Debt Collector' Usai Bantu Pengendara Pertahankan Motor

Malangnya Pegawai Warung Mi Ayam di Tangerang, Dikeroyok "Debt Collector" Usai Bantu Pengendara Pertahankan Motor

Megapolitan
Lalu Lintas di Sekitaran Monas Macet Imbas Perayaan HUT Bhayangkara ke-78

Lalu Lintas di Sekitaran Monas Macet Imbas Perayaan HUT Bhayangkara ke-78

Megapolitan
Jokowi Sapa Warga Usai Hadiri HUT Bhayangkara ke-78 di Monas

Jokowi Sapa Warga Usai Hadiri HUT Bhayangkara ke-78 di Monas

Megapolitan
Kalapas Cipinang Pastikan Tak Ada Keterlibatan Petugas Dalam Kasus 'Love Scamming'

Kalapas Cipinang Pastikan Tak Ada Keterlibatan Petugas Dalam Kasus "Love Scamming"

Megapolitan
Misteri Mayat Pria Paruh Baya di Bogor Terungkap, Korban Dibunuh Pengamen yang Sakit Hati

Misteri Mayat Pria Paruh Baya di Bogor Terungkap, Korban Dibunuh Pengamen yang Sakit Hati

Megapolitan
Diduga Bunuh Diri, Pegawai Restoran Korea di Blok M Tewas Usai Lompat dari “Rooftop” Gedung

Diduga Bunuh Diri, Pegawai Restoran Korea di Blok M Tewas Usai Lompat dari “Rooftop” Gedung

Megapolitan
Dirikan Tenda di Depan Kantor UNHCR, Pengungsi: Kami Minta Keadilan dan Diberikan Hak sebagai Manusia

Dirikan Tenda di Depan Kantor UNHCR, Pengungsi: Kami Minta Keadilan dan Diberikan Hak sebagai Manusia

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Suami Bakar Istri di Tangerang

Polisi Selidiki Kasus Suami Bakar Istri di Tangerang

Megapolitan
Suami Bakar Istrinya Sendiri di Cipondoh Tangerang

Suami Bakar Istrinya Sendiri di Cipondoh Tangerang

Megapolitan
Pasar TU Bogor Kebakaran, Puluhan Kios Hangus Dilalap Api

Pasar TU Bogor Kebakaran, Puluhan Kios Hangus Dilalap Api

Megapolitan
Eks Pengelola Rusunawa Marunda Kini Ogah Komentari Kasus Penjarahan Aset, Pengamat: Itu Strategi

Eks Pengelola Rusunawa Marunda Kini Ogah Komentari Kasus Penjarahan Aset, Pengamat: Itu Strategi

Megapolitan
Kasus 'Love Scamming' di Lapas Cipinang, Kalapas: Pelaku Beli HP dari Warga Binaan Lain

Kasus "Love Scamming" di Lapas Cipinang, Kalapas: Pelaku Beli HP dari Warga Binaan Lain

Megapolitan
Dipicu Sakit Hati, Pengamen Bunuh Lansia di Sungai Cidepit Bogor

Dipicu Sakit Hati, Pengamen Bunuh Lansia di Sungai Cidepit Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com