"Di sana, kami menemukan 50 butir ekstasi," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (22/5/2015).
Selain ekstasi, polisi juga menemukan alat isap atau bong, serta timbangan. Kemudian, barang-barang bukti tersebut dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diamankan. Saat ini, polisi masih mendalami keterangan tersangka. Polisi juga tengah mengejar jaringan di atas tersangka untuk mengungkap sindikatnya.
Seperti diketahui, pasangan T dan N mengaku memakai sabu selama enam bulan terakhir. Mereka mengaku mengonsumsi barang haram itu setiap Kamis malam di rumahnya.
Barang bukti sabu seberat 0,58 gram, alat isap atau bong, dan kertas aluminiumditemukan di rumahnya. Berdasarkan tes urine yang dilakukan Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya, mereka terbukti positif mengonsumsi sabu.
Sejak digerebek pada Kamis (14/5/2015) lalu, pasangan T dan N masih ditahan di ruang tahanan Polda Metro Jaya. Mereka juga masih menjalani pemeriksaan untuk kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga.
Dalam kasus narkoba, T dan N dapat dijerat dengan Pasal 112, Pasal 114 subsider Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukumannya maksimal tujuh tahun.