Seperti yang terjadi pada kasus yang ditangani penyidik Subdit Fismondev Ditreskrimsus belum lama ini. Sebuah perusahaan yang bergerak di bidang properti yakni PT RPI diduga menipu ribuan orang calon pembeli condotel.
Modus operandi perusahaan tersebut yakni memasarkan properti yang dibeli dari pihak pengembang. Mereka memasarkan melalui internet dan pameran properti di mal. Mereka menarik calon korbannya dengan memberikan sejumlah promo, misalnya program uang kembali, asuransi, dan hadiah-hadiah, misalnya mendapatkan mobil dan voucher hotel. Promo tersebut diberikan kepada pembeli yang melakukan pembayaran secara tunai.
"Apalagi bila pembelian dilakukan secara cash keras atau cash bertahap, pelaku ini mendapatkan fresh money," jelas dia.
Namun, bukannya menyetorkan uang ini ke pengembang, perusahaan itu justru menggunakan uang dari pembeli untuk keperluan-keperluan pribadi. Sehingga tidak ada pembeli yang mendapatkan unit condotel. Karena itu, Arie mengimbau kepada pembeli properti untuk lebih mewaspadai pihak ketiga dari jual beli properti. Ia bahkan menyarankan kepada masyarakat untuk langsung membeli properti ke pihak pengembang.
"Lebih baik beli langsung ke developer, jangan mudah percaya dengan promo-promo cash back atau hadiah lainnya," kata dia.