Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Jakarta Pusat Mengaku Diperiksa sebagai Saksi Kasus Korupsi UPS

Kompas.com - 27/05/2015, 21:49 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Tindak pidana korupsi atas pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada APBD tahun 2014 DKI Jakarta kini turut menyeret Wali Kota Jakarta Pusat Mangara Pardede.

Mangara memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan pada Selasa (26/5/2015) malam. [Baca: Wali Kota Jakpus Diperiksa Bareskrim soal UPS, Ini Kata Ahok]

Namun, Mangara membantah terlibat atas pengeluaran belanja hingga Rp 1,2 triliun tersebut. Dia hanya menjelaskan bahwa kedatangannya ke Bareskrim untuk memberikan kesaksian selama dia menjabat sebagai Sekretaris DPRD DKI Jakarta pada 2014.

"Saya diperiksa sebagai saksi di mana pada saat itu saya menjabat sebagai Sekretaris Dewan DPRD," kata Mangara, Rabu (27/5/2015).

Tidak hanya itu, dia juga ditanyakan apakah mengenal kedua orang terduga korupsi, yakni Alex Usman, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Sudin Pendidikan Menengah Jakarta Barat, dan Zaenal Soelaiman, selaku PPK pengadaan UPS Sudin Pendidikan Menengah Jakarta Pusat, pada tahun anggaran 2014 lalu.

"Kalau untuk kenal, saya tidak kenal dengan Alex Usman atau tersangka lainnya. Pertanyaan penyidik mengenai seputar persidangan anggota DPRD dalam menganggarkan UPS," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Tipikor Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Ahmad Wiyagus mengatakan, pemeriksaan terhadap Mangara Pardede sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sebanyak 49 unit UPS yang tersebar di SMA wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat pada tahun 2014 lalu.

"Benar telah bersedia datang dan diperiksa penyidik, pemeriksaan untuk kesaksian atas tersangka AU," kata Wiyagus saat dihubungi.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemeriksaan Wali Kota Jakarta Pusat Mangara Pardede menyusul ditangkapnya kedua orang terduga korupsi, yakni Alex Usman dan Zaenal Soelaiman.

Keduanya disangkakan terlibat dalam persekutuan tindak pidana korupsi dan dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman lebih dari lima tahun penjara. (Dwi Rizki)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istri Oknum Pejabat Kemenhub Akui Suaminya Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci

Istri Oknum Pejabat Kemenhub Akui Suaminya Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci

Megapolitan
Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Gambir yang Sebabkan Ibu Hamil Keguguran

Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Gambir yang Sebabkan Ibu Hamil Keguguran

Megapolitan
Polisi Akan Datangi Rumah Pemilik Fortuner yang Halangi Perjalanan Ambulans di Depok

Polisi Akan Datangi Rumah Pemilik Fortuner yang Halangi Perjalanan Ambulans di Depok

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Penistaan Agama yang Diduga Dilakukan Oknum Pejabat Kemenhub

Polisi Selidiki Kasus Penistaan Agama yang Diduga Dilakukan Oknum Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Viral Video Perundungan Pelajar di Citayam, Korban Telepon Orangtua Minta Dijemput

Viral Video Perundungan Pelajar di Citayam, Korban Telepon Orangtua Minta Dijemput

Megapolitan
Curhat Warga Rawajati: Kalau Ada Air Kiriman dari Bogor, Banjirnya kayak Lautan

Curhat Warga Rawajati: Kalau Ada Air Kiriman dari Bogor, Banjirnya kayak Lautan

Megapolitan
Heru Budi Bakal Lanjutkan Pelebaran Sungai Ciliwung, Warga Terdampak Akan Didata

Heru Budi Bakal Lanjutkan Pelebaran Sungai Ciliwung, Warga Terdampak Akan Didata

Megapolitan
Ibu Hamil Jadi Korban Tabrak Lari di Gambir, Kandungannya Keguguran

Ibu Hamil Jadi Korban Tabrak Lari di Gambir, Kandungannya Keguguran

Megapolitan
Jawab Kritikan Ahok Soal Penonaktifan NIK KTP, Heru Budi: Pemprov DKI Hanya Menegakkan Aturan

Jawab Kritikan Ahok Soal Penonaktifan NIK KTP, Heru Budi: Pemprov DKI Hanya Menegakkan Aturan

Megapolitan
Paus Fransiskus ke Indonesia September 2024, KWI: Bawa Pesan Persaudaraan Umat Manusia

Paus Fransiskus ke Indonesia September 2024, KWI: Bawa Pesan Persaudaraan Umat Manusia

Megapolitan
Diterima Jadi Polisi, Casis Bintara Korban Begal: Awalnya Berpikir Saya Gagal

Diterima Jadi Polisi, Casis Bintara Korban Begal: Awalnya Berpikir Saya Gagal

Megapolitan
Polisi Kantongi Identitas Pengemudi Fortuner yang Halangi Laju Ambulans di Depok

Polisi Kantongi Identitas Pengemudi Fortuner yang Halangi Laju Ambulans di Depok

Megapolitan
Dapat Ganti Untung Normalisasi Ciliwung, Warga Rawajati Langsung Beli Rumah Baru

Dapat Ganti Untung Normalisasi Ciliwung, Warga Rawajati Langsung Beli Rumah Baru

Megapolitan
Tak Gentarnya Jukir Liar di Minimarket, Masih Nekat Beroperasi meski Baru Ditertibkan

Tak Gentarnya Jukir Liar di Minimarket, Masih Nekat Beroperasi meski Baru Ditertibkan

Megapolitan
Kilas Balik Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Kronologi hingga Rekayasa Kematian

Kilas Balik Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Kronologi hingga Rekayasa Kematian

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com