Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Menolak Disalahkan Jika Golkar dan PPP Tidak Ikut Pilkada

Kompas.com - 30/05/2015, 11:38 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik menolak disalahkan jika akhirnya Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak dapat mengikuti pilkada serentak.

Menurut Husni, kedua partai itu memiliki kendali penuh untuk menyelesaikan konflik internal agar dapat mengusung calon dalam pilkada. "Yang menentukan adalah mereka, bukan KPU. Jangan ada image kalau tidak bisa ikut pemilu adalah karena salah penyelenggara," kata Husni, dalam diskusi bersama SmartFM, di Jakarta, Sabtu (30/5/2015).

Husni menuturkan, partai peserta pilkada serentak telah ditetapkan oleh Undang-Undang, yaitu partai yang mengikuti Pemilu 2014.

Syarat lain diatur dalam UU Nomor 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota bahwa partai yang dapat mengajukan calon dalam pilkada adalah partai yang punya kursi di DPRD kabupaten/kota dan provinsi.

Partai peserta pilkada juga harus memenuhi syarat minimal 20 kursi di DPRD. Kalaupun jumlah kursinya tidak mencapai ambang batas minimal, maka partai politik dapat berkoalisi untuk memenuhi syarat minimal tersebut.

"Kalau mereka tidak mau bergabung dengan partai lain (untuk memenuhi syarat jumlah kursi), ya mereka tidak bisa ikut. Itu aturan Undang-Undang, bukan karena aturan kami," ujar Husni.

Ia menegaskan, sama halnya dengan penyelesaian konflik internal. Menurut Husni, partai yang berkonflik seperti Golkar dan PPP dapat menentukan sikapnya untuk berdamai demi pilkada atau melanjutkan konflik dengan risiko tidak dapat mengajukan calon kepala daerah.

"Itu bukan salah penyelenggara tapi karena mereka enggak mau menyelesaikan konflik," ucapnya.

Konflik internal yang terjadi di PPP dan Partai Golkar menyebabkan kedua partai tersebut terancam tak dapat mengikuti pilkada serentak. Pilkada serentak akan digelar pada Desember 2015.

Menurut anggota KPU Ida Budiarti, jika merujuk pada UU Partai Politik,  yang dapat mengusung calon kepala daerah adalah kepengurusan parpol yang telah diakui pemerintah berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM. Persoalannya, keputusan Menkumham terkait kepengurusan kedua parpol itu tengah menjadi objek sengketa hukum.

Ida menambahkan, parpol yang bersengketa baru dapat mengusung calon kepala daerah apabila telah menempuh jalur perdamaian. KPU menegaskan hanya akan menerima calon kepala daerah yang diusung oleh parpol dengan satu kepengurusan.

Rangkaian pelaksanaan pilkada serentak dimulai pada 9 Desember 2015 di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 36 kota. Pilkada selanjutnya digelar pada Februari 2017 di 7 provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota.

Pada Juni 2018, akan digelar pilkada di 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota. Pilkada serentak secara nasional akan digelar pada tahun 2027, di 541 daerah.

Pelantikan gubernur terpilih akan dilakukan oleh Presiden, secara bersamaan di Istana Negara. Untuk bupati dan walikota pelantikannya akan tetap dilaksanakan dalam sidang paripurna DPRD kabupaten/kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Megapolitan
Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Megapolitan
Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Megapolitan
Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Megapolitan
Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada 'Study Tour' ke Luar Kota

Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada "Study Tour" ke Luar Kota

Megapolitan
RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

Megapolitan
Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Megapolitan
Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Megapolitan
Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Megapolitan
Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Megapolitan
Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Megapolitan
Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar 'Video Call' Bareng Aipda Ambarita

Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar "Video Call" Bareng Aipda Ambarita

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com