Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Sanksi dari Transjakarta akibat Mogok, Ini Kata JMT

Kompas.com - 04/06/2015, 10:54 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Transjakarta menjatuhkan sanksi dan denda kepada operator bus transjakarta, Jakarta Mega Trans (JMT), akibat kasus mogok para sopir yang berujung tidak beroperasi bus operator tersebut.

Apa kata pihak JMT soal sanksi dari PT Transjakarta?

"Kami ikut aturan saja," kata Direktur Operasional JMT, Jane Tambunan, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (4/6/2015).

Sementara itu, ketika ditanya apakah akan membayar denda yang diberikan PT Transjakarta, Jane tak dapat menjawabnya. "Itu petinggi-petinggi kamilah ya," ujar Jane.

Dihubungi terpisah, staf operasional JMT, Abdul Kadir mengatakan hal senada. Menurutnya, soal pembayaran denda, kewenangan pimpinan JMT. Soal besaran dendanya, Abdul mengatakan, yang menghitung adalah pihak PT Transjakarta.

"Nanti akan dihitung oleh Transjakarta. Biasanya tiap akhir bulan dihitung," ujar Abdul.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Transjakarta Antonius Kosasih menyatakan pihaknya telah menyiapkan sanksi terhadap operator bus Jakarta Mega Trans (JMT), yang sudah tidak beroperasi pada Senin (1/6/2015) dan Rabu (3/6/2015).

Sanksi tersebut berupa pengenaan denda sebesar 200 kilometer per hari. Besaran uangnya sesuai besaran kontrak rupiah per kilometer.

"Kalau tidak bisa beroperasi satu hari kena denda 200 kilometer. Karena kita rugi. Jadi tambah lama enggak jalan, tambah gede dendanya. Udah enggak dapat duit, didenda lagi. 200 kilometer itu setara dengan jalan seharian," ujar Kosasih di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (3/6/2015).

Kosasih menyatakan telah melakukan rapat dengan pihak JMT. Menurut dia, PT Transjakarta menegur keras manajemen JMT. Operator bus tersebut kemudian menyatakan akan segera membenahi masalah internal mereka, terutama yang terkait dengan unjuk rasa para sopir yang menuntut kenaikan gaji.

Menurut Kosasih, pengenaan denda terhadap JMT merupakan konsekuensi yang harus diterima karena layanan terhadap warga menjadi terganggu. "Meskipun kami coba atasi dengan relokasi bantuan bus dari koridor lain, namun tetap saja layanan kami secara keseluruhan terganggu," ujar Kosasih.

Kosasih mengatakan, aturan dan sanksi yang diterima JMT juga berlaku untuk operator yang tidak beroperasi karena kerusakan armada ataupun tidak terpenuhinya jumlah penyediaan armada. Sebab, kata dia, PT Transjakarta memang menerapkan aturan dan sanksi yang ketat terkait kegagalan operator dalam beroperasi. Hal itu bertujuan agar ada efek jera.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Megapolitan
KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

Megapolitan
Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Megapolitan
Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Ngerinya Kekerasan Berlatar Arogansi Senioritas di STIP, Tradisi yang Tak Benar-benar Hilang

Ngerinya Kekerasan Berlatar Arogansi Senioritas di STIP, Tradisi yang Tak Benar-benar Hilang

Megapolitan
Hanya Raih 4 Kursi DPRD, PKB Kota Bogor Buka Pintu Koalisi

Hanya Raih 4 Kursi DPRD, PKB Kota Bogor Buka Pintu Koalisi

Megapolitan
Ahmed Zaki Bertemu Heru Budi, Silaturahmi Lebaran Sambil Diskusi Daerah Khusus Jakarta

Ahmed Zaki Bertemu Heru Budi, Silaturahmi Lebaran Sambil Diskusi Daerah Khusus Jakarta

Megapolitan
Toyota Fortuner Picu Kecelakaan Tol MBZ, Ternyata Mobil Dinas Polda Jabar...

Toyota Fortuner Picu Kecelakaan Tol MBZ, Ternyata Mobil Dinas Polda Jabar...

Megapolitan
Truk Trailer Terbalik di Clincing akibat Pengemudinya Kurang Konsentrasi

Truk Trailer Terbalik di Clincing akibat Pengemudinya Kurang Konsentrasi

Megapolitan
Penyidikan Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Belum Final...

Penyidikan Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Belum Final...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com