Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi Patungan Beli Ganja, 10 Pelajar SMP Sisihkan Uang Jajan

Kompas.com - 11/06/2015, 22:43 WIB
Tangguh Sipria Riang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sepuluh pelajar SMP yang diamankan aparat Polrestro Jakarta Timur mengaku mendapatkan ganja kering dengan cara patungan. Bahkan, beberapa dari mereka rela menyisihkan uang jajan sekolah demi membeli daun kering bernama latin Cannabis sativa itu.

"Uang jajan saya Rp 15.000 sehari. Biasanya saya sisihkan untuk beli ganja," ujar salah satu tersangka, IM (17), Kamis (11/6/2015). Kepada petugas, IM mengaku patungan dengan dua teman lainnya, DY (17) dan MA (15).

Dari tangan ketiganya, polisi mengamankan 2,37 gram ganja kering berbentuk empat lintingan siap pakai. Daun kering yang populer dengan sebutan mariyuana tersebut didapat dari teman IM semasa SD, Ad, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Belinya kolekan (patungan). Saya Rp 15.000, teman saya MA Rp 10.000. Sepaketnya Rp 25.000," kata IM.

Sementara itu, paket lain seberat 11,61 gram yang diamankan polisi sebagai barang bukti juga didapat dari hasil patungan. Rinciannya, 5,25 gram dari tangan TO (16) dan 6,36 gram dari tangan AMS (17). TO sendiri mengaku membeli paket ganja kering dari kenalannya, Pa, seharga Rp 25.000.

"Saya sama AMS, kolekan masing-masing Rp 9.000. Sisanya RC (15) kolekan Rp 7.000. Teman saya, AS (16), yang ngelinting. Make-nya rame-rame di saung," kata TO.

Polisi menjerat ketujuh pelajar tersebut, IM, DY, MA, TO, AMS, RC, dan AS, dengan Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a.

Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. "Tujuh tersangka akan diproses hukum dan rehabilitasi karena statusnya memiliki, menguasai (menyimpan), sekaligus memakai (narkoba)," kata Kasat Reskrim Polrestro Jaktim Ajun Komisaris Besar Yupri RM.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya, RZ (16), AH (14), dan AD (14), hanya dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a dari UU yang sama karena berstatus sebagai pengguna atau pemakai. [Baca: Mabuk Ganja, 10 Pelajar SMP Diamankan Polisi]

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Antusiasme Warga Berbondong-bondong Padati Balai Kota Menyambut Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542

Antusiasme Warga Berbondong-bondong Padati Balai Kota Menyambut Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542

Megapolitan
Dishub Kota Bogor Lakukan Pengalihan Arus Lalin Saat Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542 Hari Ini

Dishub Kota Bogor Lakukan Pengalihan Arus Lalin Saat Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542 Hari Ini

Megapolitan
Mau Datang ke Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542, Cek di Sini 8 Kantong Parkirnya

Mau Datang ke Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542, Cek di Sini 8 Kantong Parkirnya

Megapolitan
Kuasa Hukum dan Keluarga Pegi Kecewa Tak Diundang Polisi ke Pra-rekonstruksi

Kuasa Hukum dan Keluarga Pegi Kecewa Tak Diundang Polisi ke Pra-rekonstruksi

Megapolitan
Kuasa Hukum Bantah Pegi Pakai Nama Samaran “Robi’ dan “Perong”

Kuasa Hukum Bantah Pegi Pakai Nama Samaran “Robi’ dan “Perong”

Megapolitan
Kaesang Pangarep dan Istrinya ke Tangerang, Nonton 'Baku Hantam Championship'

Kaesang Pangarep dan Istrinya ke Tangerang, Nonton "Baku Hantam Championship"

Megapolitan
Diisukan Bakal Dipindah ke Nusakambangan, Pegi Perong Tiap Malam Menangis

Diisukan Bakal Dipindah ke Nusakambangan, Pegi Perong Tiap Malam Menangis

Megapolitan
Juru Parkir Liar di JIS Bikin Resah Masyarakat, Polisi Siap Menindak

Juru Parkir Liar di JIS Bikin Resah Masyarakat, Polisi Siap Menindak

Megapolitan
Pegi Perong Bakal Ajukan Praperadilan Atas Penetapannya sebagai Tersangka di Kasus Vina Cirebon

Pegi Perong Bakal Ajukan Praperadilan Atas Penetapannya sebagai Tersangka di Kasus Vina Cirebon

Megapolitan
Viral Tukang Ayam Goreng di Jakbar Diperas dengan Modus Tukar Uang Receh, Polisi Cek TKP

Viral Tukang Ayam Goreng di Jakbar Diperas dengan Modus Tukar Uang Receh, Polisi Cek TKP

Megapolitan
Peremajaan IPA Buaran Berlangsung, Pelanggan Diimbau Tampung Air untuk Antisipasi

Peremajaan IPA Buaran Berlangsung, Pelanggan Diimbau Tampung Air untuk Antisipasi

Megapolitan
Jaksel Peringkat Ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Jaksel Peringkat Ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Megapolitan
Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Megapolitan
Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Megapolitan
3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com