"Mereka semua berstatus sebagai pelajar SMP. Saat dites urin, semuanya positif menggunakan narkoba jenis ganja," ujar Kasat Narkoba Polres Jaktim, Ajun Komisaris Besar Yupri, Kamis (11/6/2015).
Penangkapan tersebut bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas para pelajar di sebuah saung. Selain nongkrong, para pelajar kerap mengkonsumsi narkoba jenis ganja.
Polisi pun menindaklanjuti laporan tersebut dan langsung melakukan pengintaian. Setelah menantikan momen yang tepat, anggota satuan reskrim narkoba membekuk sepuluh pelajar tersebut tanpa banyak perlawanan.
Sepuluh pelajar yang diamankan antara lain, TO (16), AMS (17), RC (15), DY (17), AS (16), MA (15), IM (17), RZ (16), AH (14) dan AD (14). Saar digeledah, polisi menemukan barang bukti 8 gram ganja siap olah.
Rinciannya, empat linting ganja siapa pakai dan bungkusan kertas berisi serbuk ganja kering. "Saat ini sepuluh pelaku telah diamankan dan masih menjalai proses pemeriksaan," kata Yupri.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 132 ayat (1) subsidair Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI tahun 2009 tentang narkotika.
Jika terbukti bersalah, sepuluh remaja tersebut terancam hukuman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.