Menurut Djarot, bila hanya digunakan untuk membeli barang-barang yang terkait kebutuhan pendidikan, seharusnya pengenaan peraturan penarikan uang tunai maksimal hanya Rp 50.000 setiap minggu tidak menjadi masalah.
Karena itu, ia menduga, para ibu yang menyampaikan keluhan tersebut adalah para orangtua yang kemungkinan akan menggunakan dana KJP untuk kebutuhan di luar biaya pendidikan.
"KJP kan harus untuk kebutuhan sekolah saja, yang lain tidak boleh. Bukan malah untuk kebutuhan konsumsi orangtuanya, seperti beli pulsa," kata Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (12/6/2015).
Karena itu, ia menginstruksikan agar Dinas Pendidikan DKI kembali melakukan sosialisasi terhadap para kepala sekolah untuk melanjutkan informasi tersebut kepada orangtua.
"Sosialisasi itu seharusnya ditekankan juga dari kepala sekolahnya bahwa Dinas Pendidikan DKI Jakarta sudah pernah memberikan sosialisasinya," ujar Djarot.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.