"Karena yang bersangkutan (IW) pendidik, maka yang bersangkutan dikenakan pasal tambahan yang menambah satu per tiga hukuman-nya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti di ruangannya, Jakarta, Rabu (17/5/2015).
IW dikenakan ancaman hukuman 15 tahun. Namun, saat vonis hukumannya nanti akan ditambah satu per tiga lagi. "Misalnya dia divonis 10 tahun, karena dia pendidik maka ditambahkan satu per tiganya," ucap Krishna. [Baca: Korban Pemerkosaan Modus Latih Paskibraka di SD Bertambah]
Sementara itu, dari hasil penyidikan, IW diketahui melakukan aksi bejatnya secara sadar. Ia membujuk rayu para korban dengan alibi pemeriksaan kesehatan untuk keperluan ekstrakurikuler paskibra.
"Yang bersangkutan melakukan dengan penuh kesadaran dengan rangkaian kata-kata bujukan," ucap Krishna.
Tercatat, korban IW saat ini sebanyak lima orang. Para korban diperkosa paling sedikit dua kali.
IW dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 tentang Perbuatan Cabul Undang-Undang Perlindungan Anak. IW diancam hukuman paling singkat tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.