"Untuk para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan 338 KUHP tentang pembunuhan, di mana ancaman hukuman 15 tahun ke atas. Sebab, korban sendiri pada saat kejadian meninggal dunia," kata Kepala Polresta Depok Komisaris Besar Dwiyono, di Mapolresta Depok, Senin (20/7/2015).
Seperti diketahui, S (20), HU (22), dan DN (25), melakukan aksi pencurian disertai pembunuhan terhadap korban. Para pelaku merencanakan aksi pencurian tersebut pada Jumat, 3 Juli 2015 sore. Pada 4 Juli dini hari mereka bergerak ke rumah korban. Tiga tersangka masuk dengan cara mencongkel pintu belakang.
Saat masuk, korban sedang melaksanakan sahur. Mereka menunggu korban sampai tidur kembali. Saat meyakini korban telah tertidur, mereka beraksi. Ternyata Noerbaety memergoki para pelaku dan mereka pun menganiaya wartawati itu hingga tewas.
Jenazah Noerbaety ditemukan pada Sabtu (18/7/2015) oleh keluarganya yang hendak mengajak ber-Lebaran. Jenazahnya ditemukan dalam keadaan tertelungkup dan tangan terikat.
Hasil visum et repertum RS Polri Sukanto, Kramatjati, menunjukkan ada sembilan luka tusukan di perut dan dada Noerbaety, serta ada luka sayatan di lehernya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.