Akan tetapi, usulan tersebut harus dikaji terlebih dahulu dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang lain. Sebab, kata Dewi, selama ini BPOM DKI juga dibantu oleh Dinas Kesehatan, Dinas UMKM, sampai Dinas Pendidikan untuk melakukan pengujian produk.
Dewi mengatakan, selama ini BPOM DKI berkeliling untuk menguji makanan dan minuman yang dijual PKL. Akan tetapi, PKL yang diuji difokuskan pada PKL yang terdapat di lokasi binaan terlebih dahulu. Biasanya, PKL tersebut berada di bawah naungan Dinas Koperasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (KUMKM).
Hal itu dilakukan agar ketika ditemukan bahan berbahaya dari dagangan PKL tersebut, ada dinas yang bertanggung jawab dan bisa melakukan pembinaan.
"Kami biasanya keliling ke PKL-PKL yang menjadi binaan dinas terkait khususnya koperasi UMKM. Kita keliling mana yang menjadi lokasi binaan sementara. Jadi tidak hanya asal sampling, ada pedagang lalu sampling. Harus ada dulu siapa yang nantinya akan melakukan pembinaan kalau ditemukan bahan berbahaya," ujar Dewi.
Sebelumnya, Basuki mengatakan pedagang kecil sering kesulitan untuk mengurus pengajuan nomor kode BPOM terhadap dagangannya karena tidak memiliki waktu. Dia pun ingin pengajuan ini nantinya tidak lagi perlu dilakukan di kantor BPOM tetapi bisa di PTSP saja.
"Ada keluhan dari pedagang kecil, bagaimana kami mau datang ke BPOM di Ragunan, kan repot jadinya. Maka kami menawarkan kerja sama dengan PTSP kami," ujar Basuki di Balai Kota DKI, Jumat (7/8/2015).