Apabila melihat stiker kir bus-bus gandeng lama, seperti bus merek Komodo dan Inobus (pengadaan sebelum 2010), akan tertera keterangan yang menyatakan bus-bus tersebut memiliki kapasitas hingga 161 penumpang. Namun, hal berbeda terlihat pada bus merek Zhong Tong (pengadaan 2013) yang hanya memiliki kapasitas 113 penumpang.
"Dulu memang boleh mengangkut sampai 161 penumpang, sekarang cuma 113," kata Direktur Institute for Transportation and Development Study (ITDP) Indonesia, Yoga Adiwinarto, kepada Kompas.com.
Menurut Yoga, adanya perbedaan tersebut disebabkan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012. Salah satu isi peraturan tersebut menyatakan, bus gandeng hanya boleh memiliki berat maksimum (JBB) maksimal 26.000 kg atau setara dengan 26 ton. "Kalau dulu bisa sampai 30-31 ton," ujar dia.
Bila melihat pada draf PP Nomor 55 Tahun 2012, aturan mengenai berat maksimum tertera pada Pasal 5 ayat 3 poin e, yang menyatakan bus gandeng hanya boleh memiliki berat 22.000-26.000 kilogram (22-26 ton). JBB merupakan salah satu hal yang menjadi acuan dalam penentuan kapasitas kendaraan, terutama kendaraan umum.
Selain JBB, hal lain yang menentukan adalah berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya yang diizinkan berdasarkan kelas jalan yang dilalui (JBI) dan berat kendaraan tanpa diisi muatan apa pun (berat kosong).
Berdasarkan peraturan tersebut, JBI tidak boleh melebihi JBB. Angka JBI nantinya akan dikurangi berat kosong, yang hasilnya kemudian dibagi 60. Angka 60 didapat berdasarkan berat rata-rata orang. Hasilnya, itulah yang menjadi kapasitas resmi kendaraan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.