Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Ada Layanan Pengurusan Izin Satu Hari Jadi di PTSP Jakarta Pusat

Kompas.com - 13/08/2015, 16:17 WIB
Aldo Fenalosa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pelayanan administrasi dalam program Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kantor Wali Kota Jakarta Pusat masih memakan waktu hingga 14 hari kerja.

Layanan kilat one day service (ODS) yang diklaim Kepala Badan PTSP Edy Junaedi sudah mulai berjalan sejak 1 Agustus 2015 lalu itu tidak terjadi di PTSP kantor Wali Kota Jakarta Pusat.

Melalui layanan ODS ini, waktu pengurusan izin dari yang semula 4-20 hari menjadi satu hari.

"Saat ini masih belum ada perintah, belum berlaku one day service. Baru nanti kan tanggal 18 (Agustus) di-launching Pak Gubernur," kata Hadi, salah satu petugas PTSP di kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Kamis (13/8/2015). (Baca: 18 Agustus, Ahok Luncurkan "One Day Service" Perizinan di PTSP)

PTSP kantor Wali Kota Jakarta Pusat cukup ramai pada Kamis ini. Menurut Hadi, hampir setiap hari PTSP di sana didatangi oleh seratusan warga yang kebanyakan mengajukan permohonan surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan tanda daftar perusahaan (TDP).

Di PTSP Kecamatan Gambir, layanan kilat ODS juga belum sepenuhnya dilakukan. Petugas baru menguji coba layanan tersebut terbatas pada pengurusan izin tenaga kerja asing dan SIUP.

"Resminya sih tanggal 18 nanti, tetapi kemarin kami sudah uji coba one day service buat SIUP sama izin tenaga kerja asing. Untuk keseluruhan sih baru nanti pas peresmian tanggal 18 itu," kata Darwis, petugas PTSP Kecamatan Gambir.

Kecamatan Gambir tergolong sepi dari warga yang ingin mengurus administrasi. Menurut Darwis, warga yang datang hanya sekitar 20 orang setiap harinya.

Menurut data Badan PTSP, perizinan yang dapat dilayani secara kilat mencakup delapan perizinan yang diurus di Kantor PTSP Balai Kota.

Perizinan itu meliputi izin usaha jasa pengurusan transportasi, izin penyelenggaraan kendaraan bermotor umum, izin operasional angkutan umum, izin usaha jasa konstruksi, legalisasi izin pelaku teknis bangunan, izin rekomendasi penelitian, izin memperkerjakan tenaga asing, dan rencana penggunaan tenaga asing.

Sementara itu, perizinan yang diurus secara kilat dalam layanan PTSP di kantor wali kota antara lain pengurusan surat izin usaha perdagangan, tanda daftar perusahaan, dan izin rekomendasi penelitian.

Untuk kantor PTSP tingkat kecamatan, perizinan yang dapat dilayani secara kilat meliputi surat izin usaha perdagangan mikro, surat izin kerja apoteker, surat izin praktik apoteker, dan izin mendirikan bangunan kategori rumah tinggal.

Adapun untuk tingkat kelurahan, perizinan yang dapat dilayani secara kilat adalah izin penggunaan tanah makam, surat izin praktik dokter gigi, dan kartu pencari kerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Megapolitan
Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Megapolitan
DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

Megapolitan
7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

Megapolitan
Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com