Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sedang Makan di Mal, Lengah Satu Menit Tas Bisa Raib

Kompas.com - 04/09/2015, 17:19 WIB
Unoviana Kartika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Waspada perlu dilakukan di mana saja. Bahkan di tempat-tempat umum yang dirasa aman sekalipun. Seperti saat makan di restoran atau mal, barang bawaan perlu diawasi untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

Baru-baru ini, petugas Polres Metro Jakarta Selatan menangkap sekelompok pencuri dengan modus menggeser tas JH, AP, dan BJ. Adapun seorang pelaku lagi BM masih dalam pengejaran polisi. Mereka kerap beraksi di mal-mal di Ibu Kota.

Kasat Reskrim Polrestro Jaksel Ajun Komisaris Besar Audie Latuheru mengatakan, kelompok pencuri bermodus geser tas biasanya terdiri dari tiga sampai empat orang.

Ada yang bertugas mengawasi keadaan, pengalih perhatian korban, eksekutor, dan penerima barang. (Baca: Komplotan Pencuri "Geser Tas" Beraksi di Restoran Cepat Saji)

"Cara kerja di restoran saat korban sedang makan. BM tugasnya pengawasi sekitar, JH mengambil tas korban dan diserahkan kepada AP. Kalau aman pergi meninggalkan TKP (tempat kejadian perkara)," kata Audie di Mapolrestro Jakarta Selatan, Jumat (4/9/2015).

Kelompok ini, kata dia, biasanya melakukan aksinya dalam waktu kurang dari satu menit. Gerakannya sangat cepat, dan barang incaran langsung diserahkan ke rekannya.

Makanya biasanya tidak langsung disadari oleh korbannya. "Jadi berdasarkan kejadian ini kita mengimbau kepada masyarakat supaya tetap berhati-hati menjaga barang bawaan. Jangan percaya situasi yang dianggap aman," ujarnya.

Kelompok yang tertangkap ini mengaku baru mencuri selama dua tahun terakhir. Mereka menggunakan uang dari hasil penjualan barang-barang curiannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari lantaran tidak bekerja.

Audie mengatakan, JH, AP, dan BJ ditangkap di sejumlah tempat di Jakarta Timur. Mereka ditangkap pada tanggal 2 September 2015.

"Ada yang tertangkap di jalan, ada juga di rumah kontrakan," kata Audie. Atas perbuatannya, mereka dapat dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya yakni 7 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com