Kepada polisi, R mengaku sedang mengurus surat-surat mobil tersebut. Padahal, mobil mewah miliaran rupiah itu telah dibeli R sejak setahun lalu.
"Karena suratnya sedang diproses, jadi pakai pelat nomor yang dipakai milik mobil Audi. Formulir A tahun 2013. Tapi, kemarin sudah tunjukkan kopi (fotokopi) STNK dan BPKB," kata Kasat Lantas Jakarta Utara Sudarmanto di Mapolres Jakarta Utara, Selasa (8/9/2015).
Setelah dilakukan cek fisik terhadap mobil Lamborghini tersebut, ada kesesuaian di surat yang dibawa tersangka. "Kami sudah cek fisik mobil (Lamborghini), sesuai dengan form (surat) yang ada," ujarnya.
Menurut Sudarmanto, R memang jarang menggunakan mobil tersebut. "Pengakuan tersangka, dia terbiasa pakai mobil itu (Lamborghini). Cuma, mobil tersebut memang jarang dipakai sejak dibeli setahun lalu," ucapnya.
Kini R ditahan dan dijadikan tersangka. Pengendara motor yang ditabraknya, Endah, sempat mengalami koma akibat benturan keras setelah ditabrak Lamborghini.
Polisi menjerat R dengan pasal berlapis, yakni Pasal 310 Ayat (3) dan Pasal 288 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun.