Seusai menabrak pengendara motor Endah Suprapti (39), mobil tidak langsung berhenti. Mobil menabrak Tugu Summarecon di Jalan Boulevard Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (6/9/2015).
"Tersangka mengaku, kecepatan mobilnya saat itu mencapai 90-100 kilometer per jam," terang Kasat Lantas wilayah Jakut, Ajun Komisaris Besar Sudarmanto, Senin (7/9/2015) malam.
Akibat benturan keras dari tabrakan tersebut, Endah terpental dari motor matik dengan nomor polisi B 6298 SVI yang dikendarainya hingga terempas ke aspal. Akibatnya, ibu tiga anak itu mengalami tengkorak retak dan pendarahan dalam, tepatnya di paru-paru.
Sales promotion girl (SPG) di Food Hall Mal Kelapa Gading itu juga mengalami patah pada 10 tulang iganya, termasuk lebam di wajah dan patah tiga bagian pada tulang kering kaki kiri. Saat ini, Endah masih dirawat secara intensif di Rumah Sakit Mitra Kelapa Gading.
Sudarmanto mengatakan, jika kondisi Endah sudah mulai membaik dan dirawat di ruang inap biasa. "Kondisi korban terpantau stabil dan sudah dipindahkan ke ruangan biasa," ujar Sudarmanto.
Sementara itu, hasil pemeriksaan urine terkait kandungan narkoba dan obat-obatan lainnya terhadap R dinyatakan negatif. Namun, polisi tetap menjeratnya dengan pasal berlapis, Pasal 310 Ayat (3) dan Pasal 288 Ayat (1). Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun.