Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka, Pemilik Rumah Potong Ayam Berformalin Tidak Ditahan

Kompas.com - 14/09/2015, 19:54 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga pemilik rumah potong ayam (RPA) di Tangerang, yakni AH (46), MI (43), dan NR (22), ditetapkan tersangka karena terbukti mencampurkan formalin dalam ayam potongnya. Ketiganya terancam lima tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

"Tersangka tidak dilakukan penahanan," kata Kepala Sub Direktorat Sumber Daya Lingkungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Adi Vivid, Tangerang, Senin (14/9/2015).

Adi mengungkapkan ketiganya tidak ditahan karena ada jaminan mereka tidak melarikan diri. Jaminan itu diberikan keluarga dan pengurus lingkungan rumah mereka. "Ada jaminan keluarga dan RT RW (tersangka) tidak melarikan diri," kata Adi.

Penahanan diatur dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP di mana ada keadaan yang menimbulkan kekhawatiran tersangka atau terdakwa melarikan diri, merusak barang bukti atau mengulangi tindak pidana.

Polisi menilai ketiga tersangka tersebut tidak berindikasi melakukan hal tersebut. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu dugaan menggunakan bahan yang dilarang sebagai bahan tambahan pangan atau melebihi batas ambang sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 1 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlidungan Konsumen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com