Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Datangi Mapolda Metro, Limbad Diperiksa Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Kompas.com - 12/10/2015, 11:22 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pesulap Limbad mendatangi Mapolda Metro Jaya, Senin (12/10/2015). Didampingi dua kuasa hukumnya, Limbad memasuki Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus.

Rencananya, hari ini ia diperiksa terkait laporan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang ia buat di Mapolda Metro Jaya pada Kamis (1/10/2015).

Ia melaporkan Ibrahim karena dijadikan terlapor dalam kasus dugaan pencurian mobil Honda Jazz R 1717 PD bersama dua orang lainnya di sebuah apartemen di Jakarta Utara bulan lalu.

Kuasa hukum Limbad, Zakir, mengatakan, pihaknya akan memberikan keterangan setelah Limbad diperiksa oleh Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. "Nanti ya setelah diperiksa," kata Zakir di Mapolda Metro Jaya, Senin.

Sementara itu, Limbad yang mengenakan baju kuning dan celana hitam tak berbicara sepatah kata pun. Ia hanya tersenyum saat ditanya wartawan.

Sebelumnya, menurut Zakir, saat laporan pada beberapa waktu lalu, pihaknya membawa bukti berupa potongan-potongan tayangan televisi yang menampilkan pernyataan Ibrahim kepada Limbad.

Zakir mencontohkan salah satu pernyataan yang memperlihatkan Ibrahim langsung menuding Limbad mencuri mobilnya.

"Saya punya salah satu cuplikan di tayangan infotainment, dia bilang, 'Limbad jangan jadi pengecut. Anda ke tempat saya, tetapi tidak ketemu saya. Limbad maling mobil.' Itu sudah sangat memperlihatkan tuduhan ke klien kami," tutur Zakir.

Dengan laporan ini, Zakir juga menantang Ibrahim untuk memperlihatkan bukti rekaman CCTV yang menampilkan Limbad membawa kabur mobil Ibrahim.

Sejauh ini, yang diketahui baru rekaman CCTV kehadiran Limbad di lift apartemen tempat tinggal Ibrahim.

Dalam laporan Zakir, Ibrahim dianggap melanggar Pasal 310, Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com