Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua RT/RW Kini Dilarang Bertele-tele Terbitkan Surat Pengantar

Kompas.com - 23/10/2015, 14:09 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga sering mengeluhkan sering tertundanya pengajuan perizinan mereka akibat kesibukan para Ketua RT dan RW.

Mulai saat ini, seluruh Ketua RT dan RW yang ada di Jakarta, wajib mempercepat izin kependudukan warga yang ada di wilayahnya masing-masing.

Hal itu seiring dikeluarkannya Instruksi Gubernur DKI Jakarta, Nomor 215 Tahun 2015 yang mengatur tentang percepatan proses pelayanan kependudukan kepada masyarakat yang resmi berlaku mulai akhir September lalu.

"Kan banyak dokumen kependudukan yang membutuhkan surat pengantar RT/RW. Tapi sering ketika warga datang pagi ke rumah Ketua RT/RW-nya, Pak RT-nya itu sudah berangkat kerja."

"Datang lagi malam Pak RT-nya udah tidur. Yang seperti itu kan makan waktu," kata Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Edy Junaedi, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (23/10/2015).

Menurut Edy, dengan adanya Ingub tersebut, maka Ketua RT/RW wajib mengeluarkan permintaan perizinan yang diajukan hanya dalam waktu satu hari.

"Perkiraan waktu selesai kapan sudah bisa diketahui. Jadi sudah sesuai dengan keinginan Pak Gubernur. Memberi kepastian pada masyarakat," ujar Edy.

Dalam Ingub tersebut tercantum bahwa seluruh lurah dan camat wajib memerintahkan Ketua RT/RW yang ada di wilayahnya agar dapat mengeluarkan surat pengantar hanya dalam waktu satu hari.

"Kalau perintahnya itu tidak dilaksanakan, Ketua RT/RW-nya bisa diberi sanksi. Sanksi terberat ya langsung dicopot dari jabatannnya," kata Edy.

Edy menuturkan, apabila surat pengantar telah dikeluarkan Ketua RT/RW dan masyarakat yang mengajukan telah melengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan, lurah dan camat wajib menandatangani pengesahan secepat mungkin.

Oleh karena itu, mereka diminta untuk melakukan kerja sama dengan Kepala Seksi Satlak PTSP yang ada di kecamatan dan kelurahannya masing-masing.

"Sesuai peraturan, izin yang berada di bawah kewenangan lurah dan camat itu adalah izin yang terkait dengan urusan perkawinan, pertanahan, kependudukan, dan pencatatan sipil," ujar Edy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com