Yakni, nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) ditambah dengan inflasi tahun depan dan pertumbuhan ekonomi.
"Sekarang survei KHL kan Rp 2,98 juta. Tapi kan kita enggak tahu benar nih surveinya, makanya kita mesti panggil mereka, tripartit," kata Basuki, di Balai Kota, Senin (26/10/2015).
Pihak yang akan dipanggil Basuki adalah dari Dinas Tenaga Kerja, unsur pengusaha, dan unsur buruh. Dia akan mempertanyakan apakah metode surveinya sudah benar.
Jika menggunakan rumus tersebut dan inflasi tahun depan mencapai 4 persen, aka nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) di atas nilai KHL.
"UMP 2016 bisa sampai Rp 3 jutaan. Tapi kalau (metode penghitungan) KHL enggak benar, misalnya Rp 2,7 juta, berarti (UMP) enggak sampai Rp 3 juta kan. Saya belum dapat laporan," kata Basuki.
Dewan Pengupahan menetapkan KHL 2015 sebesar Rp 2,98 juta. Angka itu naik Rp 14,2 persen atau Rp 441.826 dibandingkan tahun 2014 yang mencapai Rp 2.538.174.
Dewan pengupahan akan mulai sidang untuk membahas UMP 2016 mulai pada Selasa (27/10/2015) esok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.